Sikap Serikat Buruh Terhadap Perppu Cipta Kerja

No Name

No Name

Diperbarui 31 Desember 2022 07:34 WIB
Oleh: Sukaria/Ketua Umum Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri SUDAH banyak tenaga dan pikiran di keluarkan berjuang bersma sama dengan beberapa aliansi serikat pekerja dan serikat buruh dr awal proses pembahasan RUU Cipta kerja,dan dalam Catatan Akhir Tahun tentang "Nasib UU Cipta Kerja pasca Amandemen UU P3" kita secara bersma sama bersikap mendorong DPR dan Pemerintah segera di membatalkan UU Cipta Kerja sesuai Putusan MK Nomor 91 tahun 2021 dan juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk "Cabut UU Cipta Kerja dan Turunannya". Hari Jumat, 30 Desember 2022 tuntutan kita dijawab Pemerintah dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2022. Peraturan Pengganti Perundang-undangan dikeluarkan karena; 1. Ada kejadian luar biasa/genting dan mendesak. Kalau tidak dikeluarkan akan berdampak pada situasi nasional. 2. Belum ada UU yang layak untuk mengatur permasalahan yg dihadapi negara (ketenagakerjaan dan lain-lain) Dengan dikeluarkan Perppu dilakukan agar pembahasan menjadi Prioritas di DPR. Hasilnya adalah kalau Perppu di setujui mk akan menjadi UU baru. Akan tetapi jika ditolak DPR maka UU Cipta Kerja akan berlaku. Persoalannya jika ditolak, sedangkan putusan MK, UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan statusnya Inskonstitusional Bersyarat dan apabila tidak diperbaiki hingga November 2023 maka akan menjadi Inkonstitusional Permanen dan tidak berlaku maka konsekuensi UU yg lama (UU 13/2003) akan berlaku lagi. Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan Masyarakat Sipil harus bersikap dan bertindak; 1. Konsolidasi Nasional utk mengawal dan monitoring proses pembahasan di DPR; 2. Terlibat aktif dalam memberikan masukan2 untuk merumuskan berbagai pasal/subtansi UU yang berpihak kepada buruh/pekerja. 3. Merumuskan agenda advokasi (Aksi, lobby, RDPU dan Kampanye) selama proses pembahasan. Demikian sikap setelah dikeluarkamnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 Salam Pembebasan!