Putusannya Langgar UUD 1945, Hidayat Nur Wahid Harap KY Periksa Hakim PN Jakpus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Maret 2023 12:55 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang perintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hidayat Nur Wahid menilai, putusan PN Jakpus itu juga melanggar konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu. "Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bukan hanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi terutama juga secara jelas melanggar UUD NRI 1945 dan UU Pemilu," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3). Bahkan, Hidayat Nur Wahid juga mempertanyakan kompetensi hakim yang perintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu. Dia merasa heran PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI untuk menabrak konstitusi. "Saya mempertanyakan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut," ujarnya. Hidayat Nur Wahid meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk periksa hakim yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima. Sebab, putusan yang diambil oleh hakim kini membuat gaduh di ruang publik. "Wajarnya Komisi Yudisial memeriksa Hakim yang memerintahkan penundaan Pemilu itu,” tandasnya.   #Hidayat Nur Wahid Harap KY Periksa Hakim PN Jakpus