KPU Klaim Sudah Beri Akses Silon ke Bawaslu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 9 Agustus 2023 08:10 WIB
Jakarta, MI - Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, seluruh KPU di semua tingkat harus memberikan akses Silon kepada Bawaslu. "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/8). Dia menyampaikan, poses pengundangan sebuah peraturan telah menempuh legal drafting yang panjang di mulai dari uji publik, rapat konsiyering dan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, serta rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham. "Dalam legal drafting tersebut, Bawaslu senantiasa diundang dan hadir," jelasnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI ini menjelaskan, dalam surat KPU RI kepada Bawaslu tertanggal 18 Juli 2023, pihaknya menegaskan bahwa KPU akan melayani kegiatan pengawasan Bawaslu selama 24 jam/hari. KPU, kata dia, juga akan memberikan akses Silon kepada Bawaslu apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. "Oleh karena itu, KPU akan membuka data dan dokumen pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota apabila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu," jelasnya. Selanjutnya dalam pelaksanaan manajemen pencalonan anggota legislatif yang diajukan oleh parpol peserta Pemilu, KPU harus mempedomani Pasal 17 huruf g dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Bawaslu diberikan akses pembacaan sebagaimana Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Melalui akses pembacaan tersebut, Bawaslu dapat mengetahui daftar bacaleg," katanya. Dia menyampaikan, dalam konteks pengawasan pencalonan, Bawaslu dapat mendalami informasi dugaan dokumen persyaratan pencalonan yang diragukan keabsahannya. KPU akan melayani pelaksanaan kewenangan atributif tersebut sebagaimana surat KPU RI kepada Bawaslu RI pada 18 Juli 2023 pada Pasal 251 UU No. 7 Tahun 2023 berbunyi: (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (ABP)         #KPU Klaim Sudah Beri Akses Silon ke Bawaslu