Polisi Berhadapan dengan Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2023 04:51 WIB
Awal tahun 2023, terdapat lima kejadian yang membuat Polisi berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan Monitor Indonesia; Kejadian Pertama adalah pada tanggal 27 Januari 2023 lalu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan korban Muhammad Hasya Attalatah Syahputra/MHAS (18) mahasiwa FISIP UI menjadi tersangka saat kecelakaan lalu lintas di Jl. Srenseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan tanggal 6 Oktober 2022 lalu sekitar jam 21.00 WIB berdasarkan pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Gelar Perkara 22 November 2022 lalu. [caption id="attachment_503281" align="alignnone" width="693"] Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (Foto: MI/Aswan)[/caption] Korban dinyatakan sebagai tersangka tetapi karena tersangka meninggal dunia, kurang cukup alat bukti dan kasus kadarluarsa maka tersangka di SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap keluarga almarhum Hasya. Hasil rekaman CCTV yang beredar di dunia media sosial ternyata saat itu suasana jalanan sempit 2 jalur cukup berlawanan arah (jalan penghubung Beji Kukusan Depok dengan Lenteng Agung-Cigangur Jagakarsa Jakarta bila ada dua kendaraan mobil berjalan berlawanan arah saja dalam keadaan kencang/ngebut berpapasan (kecepatan diatas 60km/jam) pasti terjadi gesekan. Saat itu ada motor berhenti mau belok arah dari arah belakang korban Harsya mengendarai motornya Bajaj/Kawasaki Pulsar Nopol B 4560 KBH dengan kecepatan diatas 60km/jam mencoba menghindar motor yang pelan disebelah kiri dengan memacu motornya agak ke kanan. [caption id="attachment_520318" align="alignnone" width="659"] Mobil Pajero putih AKBP Eko Setia BW digunakan saat rekosntruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya, Kamis (2/2) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Tetapi malang korban terjatuh karena mengerem saat jalanan licin setelah hujan deras turus berhenti dan agak gerimis ke arah sebelah jalur kanan/lawan arah tidak beberapa lama kemudian dalam waktu seperkian detik datang dari arah berlawanan datang dengan kecepatan tinggi diatas 40km/jam juga SUV Mitsubishi Pajero hitam Nopol B 2447 RFS yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW) datang tanpa bisa mengerem lagi melindas korban hingga tak sadarkan diri/koma ditempat. Korban baru bisa dibawa ke RSU Andhika Jagakarsa setelah saksi Agus telepon ambulans setelah 45 menit kemudian tiba tetapi tidak tertolong jiwanya. [caption id="attachment_520204" align="alignnone" width="638"] M Hasya Attalah Syahputra, korban tewas tertabrak purnawirawan polisi (Foto: Dok. Ist)[/caption] Sedangkan ESBW setelah menabrak korban yang tergeletak dijalan dan dilindas mobil sempat tidak berhenti dengan alasan mencari tempat parkir dan hanya melihat korban tergeletak tanpa ada niat untuk membawa korban ke RS memakai mobilnya. Ini sangat disayangkan AKBP ESBW pensiunan polisi adalah mantan Kapolsek Metro Kalibaru periode 2017-2018 dan Kapolsek Metro Cilincing Polres Metro Jakarta Utara tahun 2019-2020. Setelah itu mutasi menjadi Wakasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat tahun 2020 dan saat menjadi Kasi Satlaka Lantas Polda Metro Jaya tahun 2021-2022 dan akhir masa baktinya ternoda karena ada kasus kecelakaan Tank TNI di Jembatan Semanggi Senayan dan Tabrakan antar bus Transjakarta. Dan saat berada di RSU Andhika Jagakarsa ayah korban Andi Syahputra sempat bertengkar dan emosi mendengar perkataan ESBW “Saya yang Nabrak, Anda Mau Apa!”. Karena desakan masyarakat dan desakan keluarga tidak terima status almarhum korban tetapi dijadikan tersangka maka diadakan rekonstruksi ulang di TKP tapi saat siang hari di depan Tim Pencari Fakta melibatkan ahli hukum pidana dan transportasi juga menggunakan teknologi TAA (Traffic Accident Analysis) pada hari Kamis 2 Februari 2023 Mobil Mitsubishi B 2447 RFS berubah menjadi warna putih karena saat kejadian mobil itu Pinjam Pakai dan agar menjaga warna mobil tetap mulus/tanpa baret lecet disticker khusus mobil warba Hitam? Apakah ini pelanggaran juga dalam UU No.22 Tahun 2009 dengan sengaja merubah warna mobil tanpa merubah warna di STNK? Walaupun polisi dan kuasa hukum ESBW membenarkan di STNK warna mobil putih. ESBW juga bisa diduga justru melanggaar pasal 273 ayat (1)-(4) KUHP dan pasal 359-361 KUHP karena kelalaian dan sengaja membiarkan orang yang seharusnya ditolong hingga meninggal dunia. Dan polisi sendiri melanggar Perkap No.6 Tahun 2019 dan Peraturan Kabareskrim No.1 Tahun 2022 tentang SOP Penyidikan dan Rehabilitasi nama Tersangka akibat pencabutan nama Tersangka dalam Penyelidikan dan Penyidikan tidak sesuai prosedur. Sehingga akhirnya Tim Penyidik Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya harus menjalani sidang Kode Etik Polri Selasa lalu 7 Februari 2023 yang dirahasiakan Polda Metro Jaya. Akhirnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers Senin 6 Februari 2023 meminta maaf terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan mahasiswa UI di Srengseng Sawah almarhun Hasya. [caption id="attachment_521977" align="alignnone" width="692"] Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: MI/Aswan)[/caption] Dan mencabut status tersangka korban almarhum Hasya tetapi tidak memberikan status tersangka terhadap ESBW dan menyatakan kejadian itu kecelakaan akibat situasi dan kondisi waktu dan tempat saat itu tidak bisa dapat dicegah mengingat situasi jalan yang sempit tetapi jalur utama penghubung Jakarta Selatan dengan Depok. Kejadian Kedua, adalah kecelakan di Jl. Raya Cipanas kampung Sabandar kecamatan Karangtengah kabupaten Cianjur tanggal 20 Januari 2023 lalu saat korban tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswa FH Universitas Suryakencana Cianjur saat terjatuh karena menyenggol mobil angkot yang berhenti mendadak karena ada konvoi mobil polisi dari arah berlawanan arah datang. Dan korban jatuh ke sebelah kanan arah berlawanan yang tentu saja terlindas dari salah satu mobil konvoi mobil polisi yang sedang berjalan cepat membawa tersangka Wowon Cs. Kasus pembunuh berantai dukun penipu pengganda uang para TKW menuju lokasi pembunuhan dan penguburan para korban pembunuhan komplotan penipu pengganda uang Wowon Cs di Cianjur. [caption id="attachment_518894" align="alignnone" width="668"] Mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia (Foto: Ist)[/caption] Menurut Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan korban saat jatuh kececelakaan lalu lintas terlindas mobil sedng Audi A6 warna hitam Nopol B 1482 QH yang ternyata nopol palsu aslinya B 999 LS yang bukan anggota konvoi mobil dari Ditreskrimun Polda Metro Jaya. Dalam pengembangan kasus tabrak lari ternyata sopir Mobil Audi bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk konvoi mobil Polda Metro Jaya atas persetujuan suami dari istri Nur (majikannya/penumpang) yang saat itu mau ke Cianjur juga salah satu anggota polisi anggota Konvoi mobil yang diduga ternyata Nur hanya seorang istri siri Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan Kanit 2 Subdit 4 Ditserkrimun Polda Metro Jaya dan Sugeng mengendarai mobil Audi A8 bukan A6 tetapi barang bukti yang disita di Mapolres tertempel A12 di samping Nopol B 999 LS. [caption id="attachment_518897" align="alignnone" width="641"] Mobil Audi type A6 B 999 LS (Foto: MI/Ist)[/caption] Sugeng sebelum ditangkap dan ditahan memberi konferensi pers bahwa Dia sempat menghindar agar tidak menabrak dan melindas korban yang tergeletak di jalan dan menyakinkan bahwa mobil yang dibelakang Audi bagian dari konvoi polisi mobil Toyota Innova Hitam nopol K 1089 GG yang melindas korban. Keluarga SG berkeyakinan bahwa SG terpaksa mengakui menabrak korban karena dijanjikan keluarganya dijamin bila SG mengakui menabrak/melindas korban. [caption id="attachment_518790" align="alignnone" width="698"] Tangkapan Layar CCTV mobil hitam Audi penabrak Mahasiswa Unsur, Cianjur (Foto: MI/Repro)[/caption] Dalam kasus tersebut diatas Kompol Dwi Yuniar dikenakan Hukuman Kurungan oleh Ankumnya karena dianggap melangar Perkap No.6 tahun 2018 tentang Perkap Perubahan No.9 tahun 2010 tentang Larangan Anggota Polisi berpoligami. Dan dianggap melanggar PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dalam kasus tersebut jelas mobil Audi A6 yang harga barunya sekitar 1,25 miliar rupiah apakah wajar secara Gaji dan Tunjangan Anggota Polri dengan Kepangkatan Kompol dpat mempunyai mobil sedan Audi A6. Dalam kecepatan 0-100km/jam Audi A6 dapat ditempuh dalam kecepatan 7,9 detik artinya mobil kelas sport mesin Turbo. Tersangka Sugeng Guruh dianggap melanggar pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 jo pasal 273 ayat (1)-(4) KUHP dan pasal 359-361 KUHP. Kejadian Ketiga adalah kecelakaan di lampu traffic light Arion Pemuda Rawamangun Jakarta Timur Senin 6 Februari 2023 jam 17.00 WIB ketika Mobil Toyota Fortuner warna Hitam Doff Sticker Mabes Polri Nopol 3110-00 menerobos lampu merah dan diarah berlawanan menabrak pemotor Onjol Mohammad Irsyad Firdaus hingga patah tangan dan lecet-lecet. Korban sendiri dibawa oleh pengendara Mobil Fortuner ke RSUP Persahabatan Rawamangun. Permasalahannya ternyata pengendara mobil Toyota Fortuner bernama Yudha Asri Vianda (menantu anggota Polri) platnya asli No Dinas Polisi tetapi bukan untuk Toyota Fortuner tapi mobil Dinas Polres Metro Polda Lampung yang diberikan oleh Bapak mertuanya Iptu Abdul Rachman Kasat Samapta Polres Metro Bandar Lampung Polda Lampung. Aslinya Toyota Fortuner tahun 2015 Jenis G.2,5 A/T warna Putih nopol B 1236 FJD tercatat di Samsat Kota Bekasi. Persoalan laka lantasnya dapat doselesaikan secara Damai antara pihak Keluaga Korban dan Korban dengan Keluaga Pelaku dan pelaku. Korban ditanggung biaya perawatan dan pemulihan korban selama dan pasca di rawat di RSUP Persahabatan dan motor korban diperbaiki dibengkel. Walaupun Iptu Abdul Rachman membantah telah memberikan nopol polisi tapi dia yang memberikan mobil Fortuner kepada menantunya secara kredit walaupun mobil bekas (second). Masalahnya adalah penggunaan Plat Dinas Polri bukan untuk mobil dinas Polri dan pemalsuan data Nopol dan warna mobil Fortuner dan pelanggaran lalu lintas mobil Fortuner tentu saja tidak bisa hilang hapus tindak pidananya walaupun ada perdamaian. Yang harus diselesaikan proses penyidikan paling tidak Tindak Pidana Pelanggaran Lalu lintas sesuai UU No.22 Tahun 2009 oleh AKBP Edy Surasa Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur. Kejadian Keempat, kasus Pelaporan Bripka Madih anggota Provost Polsek Metro Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur melaporkan seorang perwira purnawirawan TG (pensiun Oktober 2022) dari Bagian SPK Polda Metro Jaya dari Unit Harda Ditserkrimun Polda Metro Jaya yang merasa diperas laporan Penyerobotan Tanah milik orang tuanya Tonge dan Halimah di Jatiwarna Pondok Melati Pondok gede Kota Bekasi diambil secara melawan hukum oleh para calo tanah dan pihak developer PT. Premier Estate sejak Tahun 2011 tidak diproses karena permintaan TG agar Bripka Madih membayar “biaya operasional proses pidana sebesar Rp.100.000.000,00 dan Jatah Lahan Tanah seluas 1000 m2. [caption id="attachment_520445" align="alignnone" width="644"] Bripka Madih, Anggota Provos Polsek Jatinegara (Foto: MI/Aswan)[/caption] Bripka Madih menurut Ketua RW 03 Nur Asiah Jatiwarna Pondok Melati Kota dalam keterangan saat diwawancara mengatakan Bripka Madih bersama teman-temannya termasuk Martono Sufaat (yang mengaku senasib dengan Madih tanahnya di Indramayu diserobot). Madih memakai pakaian dinas Provost Polisi pasang plang 3 tempat di wilayah “klaim” tanah bahwa tanah tersebut milik almarhum Tonge di halaman rumah Soraya dan Viktor Edward Haloho dan pasang spanduk PT. Premier Estate telah menyerobot tanahnya. Tidak berapa lama kemudian mendirikan Pos Penjaga agar 10 rumah milik warga di Perumahan Premier Estate 2 tidak dapat memakai akses jalan. Sempat dulu pasang portal yang dialiri listrik agar warga tidak bisa lewat akses jalan. Bripka Madih bercerita almarhum ayahnya Tonge masih mempunyai tanah 3.600m2 di Jatiwarna Pondok Gede Pondok Melati pecahan dari bukti kepemilikan dengan bukti surat Girik Persil C.815 seluas 4.954m2 dan surat Girik Persil C.191 seluas 4.411m2. Madih berdalih bahwa ayahnya Tonge jual tanah 100m2 terhadap Viktor Edward, tetapi sepengetahuannya SPPT PBB saudara Viktor berubah luasnya menjadi 125m2. Sejak tahun 2011 sudah lapor ke Polda Metro Jaya untuk kasus penyerobotan tanah oleh para calo tanah saat itu dan pihak pengembang perumahan dan BPN Kota Bekasi agar ada pemblokiran sementara proses Sertifikat para pembeli tanah yang diklaim Madih masih milik orangtuanya dan 10 keluarga penghuni rumah perumahan di atas tanahnya telah melawan hukum terutama untuk bukti surat girik persil C.191.Verifikasi Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Kantor kecamatan Pondok Melati, Kantor Kelurahan Jatiwarna, Ketua RW 03 Jatiwarna, dan 16 orang saksi termasuk pihak penjual dan pembeli ternyata Persil C.191 sudah ada pemecahan tanah dimana ada 9 Akta Jual Beli Tanah antara Tonge dengan para makelar tanah dan 1 Akta Hibah Tanah antara Tonge dengan Boneng yang semuanya ada cap jempol Tonge dimana tanahnya sudah berkurang seluas 3.649,5m2 sehingga sisa tanah hanya seluas 761m2. Ibunya Madih Halimah saat itu melapor ke kantor polisi tahun 2011 berkeyakinan sisa tanah yang dijual suaminya masih 1.600m2 bukan menurut keyakinan Madih 3.600 m2 tanahnya diambil/diserobot dalam versi Madih tanahnya seluas 4.111 m2 (Surat Girik C. 191) diambil alih/dibeli 3.600 m2 oleh Pengembang dan tanahnya seluas 4.954 m2 diambil/dibeli 2.954 m2 (Surat Girik C.815). Inilah jadi pertanyaan Bripka Madih sebetulnya mempermasalahkan berapa luas tanah yang diklaim masih dimiliki almarhum Tonge? Dan menurut versi Madih saat itu keluarganya diteror para calo tanah dan dirinya sendiri sempat dikeroyok oleh 12 orang saat pulang shalat dari masjid. Inilah yang menjadi alasan dalih Polda Metro Jaya tidak yakin laporan Bripka Madih ke Polda Metro Jaya dan atasannya Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mantan Analisis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Mabes Polri (lulusan Akpol 1996) pernah menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan tahun 2020 dan Kapolsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur tahun 2010 menggantikan Kombes Erwin Kurniawan sejak 17 Desember 2021. Tanggapan atas laporan Bripka Madih maka Sekretaris Kantor Kelurahan Jatiwarna E, Kustara menyatakan ada bukti riwayat tanah ada pemecahan surat girik karena ada catatan 9 surat Akta jual beli tanah dan catatan SPT PBB Tahun 2022 ternyata hanya menguasai 500 m2 dengan kewajiban membayar sebanyak Rp. 1.396.500,00. Pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Amir Sofwan menunda PTSL (pendaftaran tanah secara sistematis) 8 orang pemilik tanah yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Laporan Bripka Madih sedang diperiksa tentang kasus pemerasan polisi langsung oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Fransiscus Xaverius Bhirawa Braja Paksa (adik mantan Paglima TNI Jendral Andika Perkasa) karena Bripka Madih dianggap melanggar Etika Polri pasal 13 huruf E ayat (1) paragraf 4 Peraturan Kepolisian No. 7 tahun 2022 karena sengaja menyebarkan berita tentang pemerasan polisi yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Metro Jaya purnawirawan TG dan Selasa 7 Februari 2023 lalu Bripka Madih sudah dipertemukan “dikonfrontir” langsung dengan TG yang berdinas terakhir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan Bripka Madih sudah minta maaf telah merusak nama baik TG karena pernyataan Madih tanpa bukti saksi dan tanpa barang bukti, hanya pengakuan Madih saat bertemu TG di Unit Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya saat itu. Dan menurut pihak Propam sisa tanah Bripka Madih yang seluas 511 m2, tidak mungkin dia bisa memberikan 1000 m2 yang diminta oknum penyidik. Laporan warga RW 003 Jatiwarna Pondok Melati ke Propam Polda Metro Jaya hari Senin 6 Februari 2023 terhadap Bripka Madih bahwa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 14.00 WIB di perumahan Premier Estate 2 Jatiwarna Pondok Melati. Madih berpakaian dinas polisi datang bersama rombongan sekitar 10 orang tiba-tiba pasang patok plang klaim tanah milik Tonge di depan rumah Soraya. Lalu tidak beberapa lama datang pasang spanduk bahwa PT. Premier Estate di pinggir akses jalan dan mendirikan pos jaga yang dijaga rombongan tersebut tanpa ijin Ketua RT RW setempat hingga pagi hari. Ketua RW 03 Nur Asiah mengatakan saat ada rapat RT secara sengaja membakar sampah didepan rumahnya sehingga asap masuk dan membubarkan rapat, walaupun Madih berdalih yang membakar sampah saat itu adalah penyewa kontrakan yang dimiliki keluarganya. Dan menurut Nur Asiah, Bripka Madih secara sengaja memasang portal menutup akses jalan yang dialiri listrik sehingga menghambat aktivitas warga perumahan. Tanggal 1 Februari 2023 Viktor Edward Haloho bahwa Madih diduga melakukan pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 551 KUHP tanpa ijin memasuki pekarangan rumah orang lain dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan Bripka Madih kembali ulang laporan pencaplokan tanahnya ke Polda Metro Jaya tanggal 23 Januari 2023 bahwa PT. Premier Estate telah dilaporkan melakukan perusakan barang dan pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan terhadap atas tanahnya junto pasal 167 (1) KUHP dan pasal 551 KUHP. Sedangkan menurut catatan Polda Metro Jaya Bripka Madih selain penyebaran berita Sengketa Tanah antara ahi waris Tonge/Bripka Madih vs. penghuni perumahan Premier Estate 2 Jatiwarna /developer PT. Premier Estate adalah: 1. Tahun 2014 SK istri dari perkawinan pertamanya melaporkan Madih melakukan KDRT walaupun tidak jelas tindak lanjut laporan tersebut karena akhirnya SK cerai dengan Madih. 2. Bulan Agustus 2022 istri barunya SS melaporkan ke Polsek Pondok Gede Polres Metro Kota Bekasi No.LP.B/661/VIII/2022 telah melakukan perbuatan KDRT dan tidak memberikan nafkah lahir/penghasilan karena Bripka Madih belum melaporkan perkawinan keduanya dengan SS sehingga dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polisi. [caption id="attachment_520594" align="alignnone" width="660"] Bripka Madih di Mapolda Metro Jaya, Minggu (5/2) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Bripka Madih dianggap melanggar pasal 5 huruf A PP No.2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri jo Pasal 13 huruf G ayat (1) paragraf 4 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kejadian Kelima, adalah kasus Pembunuhan sopir online Sony Rizal Tahitoe (59) di perumahan RT 010 RW 015 Bukit Cengkeh Cimanggis Kota Depok sekitar jam 04.20 WIB tanggal 23 Januari 2023 lalu yang diduga dibunuh Bripda Hari Sitanggang anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Karena tas pelaku tertinggal di mobil yang didalamnya ada KTA Bripda HS yang ditangkap penyidik Unit Resmob Ditserkrimun Polda Metro Jaya di Puri Persada Sindangmulya Bekasi sore harinya. Bripda HS justru melakukan perbuatan pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP dan seharusnya juga dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP setelah menjalani Penempatan khusus sesuai vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tanggal 5 Desember 2022, dugaan sering melakukan penipuan dengan modus peminjaman uang ke Bank maupun perorangan sesama anggota Polri maupun masyarakat ahampir 900 juta rupiah juga kecanduan judi online. [caption id="attachment_522012" align="alignnone" width="678"] Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis Kota Depok Jawa Barat, Senin (23/1) (Foto: Istimewa)[/caption] Motif Bripda HS adalah merampok sopir dan mencuri mobil Toyota Avanza warna silver Nopol B 1739 FZG, tetapi korban sebelum meninggal dunia di tempat sempat memencet klakson secara terus menerus walaupun pisau masih tertancap di tubuhnya, sehingga Bripda HS kabur panik melarikan diri. Inilah mengapa Bripda HS tidak diberikan hukuman PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) selain Demosi dan PS (Tahanan khusus anggota Polri) oleh KKEP karena sudah jelas Bripda HS melanggar pelanggaran berat Kode Etik Polisi sendiri. Kode Etik Profesi Pori (KKEP) adalah norma-norma atau aturan-aturan yang dibuat satu kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku atau ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Landasan Hukum Landasan hukumnya PP No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota polri, jo Peraturan Kepolisian (PERPOL) No. 7 tahun Tahun 2022 jo Perkap Polri No.14 Tahun 2011 yang diubah Perkap No.19 Tahun 2012 jo mengubah Perkap No. 7 tahun 2006 tentang Sidang Kode Etik Polri dan KKEP DAN PERPOL No. 8 Tahun 2006. Penghukuman Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dapat berupa: 1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kode etik profesi dan/atau pimpinan Polri yang di rugikan baik secara langsung maupun didepan umum. 3. Kewajiban pelanggaran mengikuti pembinaan khusus mental, badan, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi kembali paling sedikit 1 minggu dan paling lama 1 bulan. 4. Dipindah tugaskan ke jabatan yang berbeda (demosi) sekurang-kurangnya selama 1 tahun. 5. Dipindah tugaskan ke fungsi yang berbeda (demosi) sekurang-kurangnya selama 1 tahun. 6. Dipindah tugaskan ke wilayah tugas yang berbeda (demosi) selurang-kurangnya selama 1 tahun .Sanksi Hukum Kode Etik Profesi Polri: 1. Teguran tertulis. 2. Penundaan menempuh pendidikan profesi/karir polri selama 1 tahun. 3. Penundaan kenaikan gaji yang berkala. 4. Penundaan kenaikan pangkat. 5. Mutasi bersifat demosi. 6. Pembebasan dari jabatan atau di mutasi jadi Pelayanan Markas (Yanma). 7. Dikurung selama minimal 21 hari (PS/penempatan khusus sel selama). Kode Etik Profesi Polisi meliputi: 1. Etika Kenegaraan (kecintaan tanah air dan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945). 2. Etika kelembagaan (Tribrata polisi sebagai pedoman hidup, Caturprasetya sebgai pedoman kerja, sumpah janji anggota/jabatan polri). 3. Etika Kemasyarakatan (perilaku dan ucapan polri di dalam tugas maupun di luar tugas). 4. Etika kepribadian (moralitas dan karakter harian anggota polisi). 5. Netral dalam politik dan tidak terlibat kegiatan SARA. 6. Tidak akan meninggalkan tugas maksimal 30 hari berturut-turut tanpa ijin atasan. Jadi fungsi Polri sebagai Presisi dimana Pendekatan Pemolisian Prediftif bukan hanya bersifat strategis pimpinan Polri tetapi dalam tindakan Polri secara taktis dan teknis dilapangan. Sementara itu RESponsibitas dimaknai sebagai tanggung jawab dalam ucapan, sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas kepolisian nantinya. Sedangkan transparanSI berkeadilan merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir dan sistem yang terbuka, proaktif, responsif, humanis, dan mudah diawasi. Sehingga pelaksanaan tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan masyarakat. Polisi harus bersikap sesuai janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabawo: 1. Tak boleh ada lagi hukum tajam di bawah tapi tumpul di atas. 2. Hotline Layanan Polri semudah pesan pizza. 3. Hadirkan virtual police ke depankan hukum progresif. 4. Transformasi Organisasi. 5. Transformasi Operasional. 6. Transformasi Pelayanan Publik. 7. Transformasi Pengawasan. (La Aswan)

Topik:

Polisi hukum