Penampakan Dua Petinggi CV VIP Usai jadi Penghuni Rutan Kejagung, Terangka Korupsi Timah

Albani Wijaya
Diperbarui
9 Februari 2025 11:25 WIB

Jakarta, MI - Usai ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung), TN alias AN AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP kini diserahkan ke kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Foto: Dok MI/Kejagung)







Photo Sebelumnya
6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton
Photo Selanjutnya
Jaksa Agung Lantik Jampidum, Kajati dan Pejabat Eselon II
Check icon
URL Berhasil disalin