Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar


Blitar, MI - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar untuk membahas penetapan 3 (tiga) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) merupakan salah satu bagian penting dalam proses legislasi di tingkat daerah.
Rapat tersebut dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, pada Sabtu (30/11) malam, dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Anggota DPRD jajaran Forkopimda, Sekda ,Staf Ahli , Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi dan juga didampingi Wakil Ketua DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, rapat paripurna ini adalah rangkain rapat -rapat yang dibahas sebelumnya. Sehingga Rapat Paripurna penetapan dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan.
Adanya rapat paripurna ini merupakan wujud dari mekanisme demokrasi yang ada di Indonesia, di mana keputusan tidak hanya diambil oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif dari anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat.



