6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Juli 2024 1 jam yang lalu
6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton1
Kejagung menetapkan enam orang eks GM UBPPLM PT Antam sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas oleh PT Antam 2010-2021. Mereka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam, Rabu (29/5/2024). (Foto: Dok MI/Kejagung)

 

6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton2
Keenam tersangka berstatus General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam pada 2010-2021.
6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton3
TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton4
GM UBPPLM PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan
6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton5
Melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam
6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton6
Mereka mengetahui pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, harus didahului dengan kontrak kerja dan ada yang harus dibayar
6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton7
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP