Habib Aboebakar: Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat Rakyat Susah Akibat Pandemi Covid-19

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Agustus 2021 09:05 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menegaskan bahwa rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi (UUD NRI) 1945 di masa pandemi Covid-19, sangatlah tidak tepat. Banyak yang masih berduka karena ditinggal wafat sanak saudaranya, dan tidak sedikit juga yang sedang berjuang melawan Covid-19, termasuk juga masyarakat yang berjuang bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. "Jika saat ini membahas amandemen UUD 1945, seolah tidak peka dengan situasi ini, apalagi ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan presiden. Jika dipaksakan rakyat tentu akan melihat ada pihak yang lebih mementingkan kekuasaan dari pada nasib rakyat," ungkap Aboe Bakar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (19/8/2021). Pada situasi seperti saat ini, lanjut Habib Aboebakar, sapaan akrab politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, seharusnya semua elemen bangsa fokus dan berupaya untuk menangani pandemi. Baik dalam layanan kesehatan untuk mengurangi resiko kematian akibat Covid-19, maupun dalam upaya pemulihan ekonomi agar rakyat bisa makan dan bertahan hidup di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Dari pada membahas amandemen UUD 1945, lebih urgen jika saat ini kita menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19. Karena kita pahami Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jadi tidak ada yang lebih penting dari pada keselamatan rakyat, ini harus kita pegang teguh," tegas Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI ini. Habib Aboebakar yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS itu menambahkan, saat ini yang sangat diperlukan adalah roadmap jangka panjang Indonesia dalam menangani Covid-19, agar kebijakan jelas peta jalannya. "Jangan sampai rakyat melihat penanganan pandemi hanya berganti ganti nama saja tanpa orientasi yang jelas. Karena keberadaan roadmap jangka panjang penanganan pandemi tersebut merupakan kebutuhan mendesak saat ini," pungkas Legislator dapil Kalimantan Selatan I tersebut. (Ery)

Topik:

Amandemen UUD