Komite I DPD Tolak Perpanjangan Presiden 3 Periode

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2021 18:29 WIB
Bandung, Monitorindonesia.com - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyatakan sepakat dengan pernyataan Bagir Manan yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad, Bandung dalam Seminar Publik Padjajaran Law Fair XIII, secara daring, Jumat (26/11) bahwa jabatan Presiden menjadi 3 periode adalah melanggar konstitusi. "Dalam UUD 1945 Pasal 7 disebutkan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, Opsi 3 Periode Presiden dengan kondisi bangsa saat ini belum diperlukan melanggar konstitusi serta menjurus kepada skenario oligarki," tegas anggota DPD. Alumni Politik FISIP Universitas Indonesia tersebut mengatakan untuk langkah keluar sebenarnya di era pandemi Covid ini untuk menghindari malakapetaka adalah harus mengembalikan konstitusi sebagai kekuatan hukum sebagai negara hukum, sebab menurutnya Indonesia bukan negara kekuasaan. Fachrul Razi menjelaskan, bahwa para elite politik di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah nyaman dengan posisinya saat ini. "Ada indikasi kekuatan oligarki ingin menguasai republik dengan menguasai semua baik politik, hukum dan ekonomi. Sehingga, situasi tersebut dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode, padahal jelas-jelas Presiden Jokowi telah menolak dirinya menjadi Presiden selama tiga peruode," ujar anggota DPD. Lanjut Senator garis keras asal Aceh tersebut, solusi nya adalah amandemen konstitusi dengan revitalisasi PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara), penguatan DPD RI dan penguatan sistem Presidensial dengan adanya calon presiden independen dan penghapusan presidential threshold. "Penghilangan sistem presidential threshold (ambang batas) di satu sisi telah berdampak positif untuk perkembangan demokrasi Indonesia. Sistem ini dapat memulihkan hak-hak dasar warga dalam konstitusi (remedy of constitutional rights) yang pernah dilukai dengan adanya presidential threshold. Banyaknya manfaat yang akan didapat oleh partai-partai bukan mayoritas agar bisa mengusulkan calon presidennya masing-masing, dan juga membuat pilihan presiden pun makin beragam. Dengan adanya penghapusan PT akan lebih mempermudah presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan, disebabkan tidak terjadinya intervensi partai lainnya yang dominan dalam parlemen," tutup Fachrul Razi.