Banggar MPR RI Sebut Klarifikasi Kemenkeu Justru Mengaburkan Inti Persoalan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Desember 2021 13:24 WIB
Monitorindonesia.com - Badan Penganggaran (Banggar) MPR RI memberikan jawaban atas klarifikasi dari Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo yang menanggapi permintaan Wakil Ketua MPR RI/Koordinator bidang Anggaran, Fadel Muhammad ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Presiden Joko widodo mencopot Sri Mulyani dari posisi Menkeu. Dikatakan kalau pernyataan Fadel Muhammad adalah ungkapan kekecewaan atas sikap Menkeu Sri Mulyani yang tidak memenuhi undangan Pimpinan MPR RI untuk melaksanakan Rapat Konsultasi terkait anggaran MPR RI. Penjelasan ini disampaikan Ketua Banggar MPR RI Idris Laena melalui keterangan pers resminya, Kamis (2/12/2021) seusai melakukan rapat bersama Wakil-Wakil Ketua Banggar MPR RI, antara lain Sadarestuwati (Fraksi PDIP), Elnino (Fraksi Gerindra), Neng Eem Marhamah (Fraksi PKB) dan Syukur (Kelompok DPD), serta seluruh Anggota Badan Penganggaran MPR RI. Idris Laena mengatakan kalau pihaknya merasa perlu menyampaikan informasi seutuhnya alur permasalahan yang berujung pada permintaan Pimpinan MPR RI agar Presiden Jokowi mencopot Sri Mulyan. Karena itu, dia menegaskan bahwa tanggapan dari Kemenkeu yang menyatakan bahwa ketidakhadiran Menkeu karena rapat dengan Presiden atau rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, hanya mengaburkan persoalan yang sebenarnya. "Sesungguhnya yang terjadi adalah dengan undangan resmi, MPR RI telah mengundang Menkeu untuk Rapat Konsultasi, pada 27 Juli 2021. Namun karena alasan Menteri akan rapat dengan Presiden, maka Menkeu menugaskan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) untuk menghadiri rapat tersebut. Pimpinan MPR RI dapat memahami kesibukan Menkeu dan dengan legowo rapat tetap dilaksanakan," katarnga. Maka, lanjut Idris Laena, dengan dipimpin oleh Ketua MPR RI Bambang Susatyo, rapat bersama Wamenkeu telah menghasilkan beberapa kesimpulan rapat. Sayangnya, kesimpulan yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum mendapat persetujuan dari Mennkeu. Kemudian, Pimpinan MPR RI berinisiatif mengundang Menkeu untuk melaksanakan Rapat Konsultasi kembali pada tanggal 28 September 2021. Namun karena alasan akan Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, maka Menkeu tidak dapat memenuhi undangan (MPR RI) tersebut, dan oleh karenanya Pimpinan MPR RI meminta Staf Kesekjenan MPR untuk mengatur waktu dengan memberi keleluasaan kepada Menkeu untuk menetapkan waktunya. "Namun hingga saat ini rapat di maksud tidak pernah terealisasi. Atas kejadian tersebut, MPR RI menganggap Menkeu terkesan tidak menghargai MPR sebagai Lembaga Tinggi Negara," ungkap politisi Partai Golkar ini. Sedang terkait dengan pemotongan anggaran yang dialami oleh MPR RI, dikatakan Idris Laena bahwa dalam pandangan Banggar MPR RI sama sekali tidak ada kaitannya dengan Refocusing akibat Covid-19. Mengapa? Karena MPR RI mencatat bahwa anggaran MPR RI telah mengalami pemotongan yang sistematis sejak 2019 serta 2020 (sebelum Covid-19), dan berlanjut pada 2021 serta 2022. Sehingga anggaran yang pada 2018 sebesar Rp1 trilyun lebih, dipotong jadi lebih Rp660 milyar. "Ironisnya, pemotongan anggaran yang sangat signifikan sejak tahun 2019 itu terjadi justru disaat kebutuhan anggaran MPR meningkat akibat penambahan jumlah Anggota MPR RI menjadi 711 orang, penambahan jumlah Pimpinan MPR RI dari 5 orang menjadi 10 orang, adanya pembentukan badan-badan dan lembaga Alat Kelengkapan Majelis serta pelaksanaan tugas Konstitusional MPR RI," sebut Ketua Banggar MPR RI. Padahal, Idris Laena menjelaskan, kegiatan utama MPR RI adalah melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, yang sejatinya dilaksanakan 6 kali setahun untuk setiap Anggota MPR RI. Namun karena pemotongan anggaran MPR RI tersebut, maka terpaksa dikurangi hanya dapat dilaksanakan 4 kali setahun, dan bahkan untuk TA 2022, hanya dapat dialokasikan sebanyak 2 kali setahun. "Yang lebih memperihatinkan, kegiatan dengar pendapat masyarakat (DPM) yang seyogyanya 6 kali setahun, sejak tahun 2020 sudah tidak mendapat alokasi anggaran," tutrurnya. Sebagai Ketua Banggar MPR RI, Idris Laena juga kembali mengingatkan bahwa pada Rapat Konsultasi sebelumnya yang pernah dilaksanakan, Menkeu telah menjanjikan untuk memberi alokasi anggaran kegiatan MPR RI, khususnya kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR agar kembali seperti sebelum terjadinya pemotongan anggaran, yakni 6 kali setahun. Atas kebijakan tersebut, maka muncul kesan bahwa pemotongan anggaran MPR RI sebagai upaya untuk mendegradasi peran MPR RI sebagai Lembaga Tinggi Negara. "MPR RI sebagai salah satu Lembaga (Tinggi) Negara yang diatur oleh Konstitusi dengan tujuan utama menjaga kedaulatan rakyat yang diatur dalam Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai pembentuk Konstitusi, maka seyogyanya tidak dikebiri dengan memotong anggarannya secara signifikan," pungkas Idris Laena. (Ery)
Berita Terkait