Ahmad Basarah: Masih Tetap Kedudukan MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 Januari 2022 12:00 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan kembali posisi lembaga MPR RI saat ini. Menurutnya, MPR kini masih tetap kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, meski beberapa kewenangannya dihilangkan. "Jadi meskipun wewenang untuk memilih, mengangkat dan menetapkan presiden sudah tidak lagi menjadi wewenang MPR, kemudian tidak punya lagi wewenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, menurut fungsinya MPR tetaplah merupakan lembaga tertinggi negara," kata Ahmad Basarah saat menjadi narasuber acara Gelora Talks bertajuk ‘Menyoal Eksistensi Lembaga MPR: Masih Relevankah Dipertahankan?’, Rabu (19/1/2022) petang.. Jika peran atau wewenang MPR dihapus, lanjut Ahmad Basarah, justru akan membuat bingung. Ia mengemukakan, akan timbul pertanyaan siapa yang akan melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. "Saya kira jelas sudah wewenang MPR dalam sistem ketatanegaraan kita. Kalau wewenang ini dihapuskan atau dijadikan lembaga tak permanen maka tidak ada yang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu. Artinya tidak ada lembaga yang bisa memberhentikan presiden dan wapres di tengah masa jabatan," sambung politisi PDIP ini. Selain itu, Basarah juga menilai MPR RI tidak bisa disamakan dengan sistem antara Senat dengan DPR di Amerika Serikat. Menurut dia, penggabungan antara Senat dan DPR di Konggres AS, berbeda dengan MPR karena di dalam Konstitusi MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD. "Yang berarti terdapat perpindahan anggota DPR dan DPD ke satu lembaga bernama MPR. Itu lah perbedaan mendasar antara kongres Amerika Serikat dan MPR," kilahnya. (Ery)

Topik:

kedudukan mpr
Berita Terkait