Pemerintah Terima Penerbangan Internasional Saat PPKM Level 3, HNW: Paradoks

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Februari 2022 12:07 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menilai, langkah pemerintah membuka pintu masuk penerbangan Internasional untuk wisatawan mancanegara di tengah meningkatnya kasus Omicron terbilang paradoks atau tak konsisten. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mempertanyakan bagaimana konsistensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani Covid-19 yang sampai saat ini belum diketahui kapan akan berakhir, ditambah lagi dengan kasus Omicron tersebut terus bertambah. “Ini juga bukan sekadar siapa yang mau datang ke Indonesia saat Omicron mendaki, tapi juga konsistensi dan keseriusan pemerintah atasi Covid-19,” tegasnya seperti dikutip di akun media sosial pribadinya, Selasa (8/2/2022). Hal itu tersebut ia pertanyakan, lantaran di saat menaikkan PPKM ke level 3 untuk sejumlah wilayah termasuk Jakarta, pemerintah justru membukan pintu internasional di 4 bandara, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Haji Fisabililah Tanjung Pinang, dan Bandara Soekarno Hatta Tangerang. “Di satu pihak bahkan PPKM naik jadi 3, ibadah di Masjid diatur-atur, sekolah tak 100 persen PTM, tapi 4 pintu internasional/tourisme malah dibuka,” tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menambah pintu kedatangan bagi wisatawan mancanegara dengan tujuan wisata bisa masuk melalui tiga akses yakni Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan selama pemberlakuan SE No.11/2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata. Dengan demikian, wisatawan asing saat ini bisa masuk melalui tiga bandara tersebut dan Bandara Internasional Soekarno Hatta. "Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022). (Wawan)
Berita Terkait