Tangkal Wacana Penundaan, KPU Cukup Terbitkan Peraturan tentang Jadwal Pemilu 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2022 18:20 WIB
Monitorindonesia.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menuntaskan peraturan tentang program, jadwal, dan tahapan Pemilu 2024. Sedangkan pemerintah diminta segera mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 sehingga masalah anggaran tidak dijadikan sebagai dalih untuk menghambat atau menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. “KPU harus menuntaskan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024,” ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi yang digelar Partai Demokrat secara virtual, Sabtu (5/3/2022). Dengan adanya peraturan tersebut, ia melanjutkan, akan dapat memastikan bahwa agenda pemilu sudah memiliki rujukan kerangka waktu dan aktivitas kepemiluan yang konkret. “Sehingga wacana penundaan Pemilu 2024 yang bertentangan dengan konstitusi serta demokrasi dapat dicegah,” pesan Titi. Dia menegaskan, baik secara hukum, legitimasi sosial, maupun factor lainnya tidak ada ruang untuk pihak mana pun merealisasikan penundaan pesta demokrasi dan perpanjangan masa jabatan presiden. Hal senada juga disampaikan Titi kepada pemerintah agar segera merealisasikan alokasi anggaran Pemilu 2024. “Pengalokasian anggaran sejak sekarang dapat juga menghindari dijadikannya keterbatasan dana sebagai dalih untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Bila dianggap terlalu besar, maka bisa dilakukan penyisiran dan penyusunan program prioritas sehingga tidak menjadi dalih untuk menghambat penyelenggaraan pemilu,” ujar dia. Titi berpendapat bahwa wacana penundaan pemilu ataupun narasi presiden tiga periode yang dilontarkan berbagai pihak, terutama pejabat publik sudah sepatutnya dihentikan. “Semua pihak, terutama pejabat publik, mestinya menjaga budaya berkonstitusi dengan konsisten serta berkomitmen penuh dalam melaksanakan agenda demokrasi yang telah digariskan Undang-Undang,” lanjutnya. [zan]