Eggi Sudjana Minta Panglima Batalkan Kebijakan Keturunan PKI Boleh Jadi TNI

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 April 2022 22:26 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Tim Pembela Ulama (TPUA) Eggi Sudjana mengingatkan Panglima TNI Andika Perkasa terkait kebijakannya yang memperbolehkan anak dan keturunan PKI menjadi prajurit TNI. Menurutnya, ada aturan yang tidak memperbolehkan keturunan PKI jadi TNI. “Jangan dipikir nggak ada dasar hukum. Ada dasar hukumnya,” kata Eggi dalam chanel YouTube Saling Sharing dikutip pada, Rabu (6/4). Dasar hukum tersebut, lanjut Eggi termuat di dalam TAP MPR No 25 Tahun 1966. “Memahami ini jangan keliru nanti bahwa ada TAP MPR,” ungkap Eggi. Selain TAP MPR No 25 Tahun 1966, Eggi menyebut ada aturan turunannya. Yaitu UU No 27 tahun 1999 pasal 107. Penjelasannya memuat tentang keturunan PKI. Eggi mengatakan, bahwa yang menandatangani aturan tersebut Presiden BJ Habibie kala itu. “Saya ingat sekali. Itu yang tanda tangan Presiden BJ Habibie,” ungkapnya. Karena itu, tambah mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu jika Andika mengatakan tidak ada dasar hukumnya salah besar. “Jadi kalau dirasa oleh Panglima TNI tidak ada dasar hukum, itu keliru. Atau tidak cermat,” tuturnya. Ia pun menyarankan Andika Perkasa untuk membatalkan kebijakan tersebut. Sebelum dirinya melayangkan gugatan ke pengadilan. “Kalau tidak dibatalkan, pasti akan saya gugat, dasar hukumnya ada kok nggak dibilang ada,” tandas Eggi. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan dalam aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Salah satu yang cukup mengejutkan adalah membolehkan keturunan apapun dan siapapun mendaftar. Termasuk mereka yang merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Perubahan ini dilakukan saat Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI belum lama ini. (La Aswan)

Topik:

PKI