RUU TPKS Disetujui Menjadi UU, KPPI Sebut Ada Peran Mbak Puan

wisnu
wisnu
Diperbarui 13 April 2022 17:23 WIB
Jakarta, MI - Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), mengapresiasi DPR RI dan seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun lembaga organisasi perempuan lainnya di Tanah Air, yang berjuang dan mendukung sehingga Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui menjadi Undang-Undang. Apresiasi ini disampaikan Ketua Presidium DPP KPPI, Kanti W Janis atas disetujuinya RUU TPKS menjadi UU di Rapat Paripurna ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (12/4). Dengan adanya payung hukum tersebut, Kanti mengatakan, maka upaya cegah dan tindakan hukum atas terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sosial, dapat meminimalisir. "Khususnya korban perempuan dari tindakan kekerasan seksual," ujar politisi PDI Perjuangan ini seraya berharap sosialisasi masif perlu dilakukan setelah lahirnya UU TPKS ini agar masyarakat semakin tercerahkan dan sadar akan hak dan tanggung jawabnya terhadap segala tindakkan yang merugikan kaum perempuan. [caption id="attachment_422572" align="aligncenter" width="300"] Ketua Presidium DPP KPPI, Kanti W Janis (Dok MI)[/caption] Dengan disetujuinya RUU TPKS yang memiliki perjalanan panjang 10 tahun dan akhirnya resmi disetujui menjadi UU tersebut, menurut Kanti adalah sebagai bentuk nyata bahwa upaya yang dilakukan dalam rangka untuk menjadikan perempuan Indonesia lebih bernilai dan berdaya, sebagai sumber kekuatan perempuan dapat hidup mandiri dalam ruang bersama di negara kesatuan Republik Indonesia. "Selama Indonesia merdeka 76 tahun, inilah hadiah terindah bagi kaum perempuan Indonesia dalam menyambut Hari Kartini, sebagai 'lentera penerang'. Dan tentunya ada peran Mbak Puan selaku ketua DPR RI, sehingga UU TPKS ini bisa terbentuk," tutup Kanti W Janis. (Ery)
Berita Terkait