Bank Wajib Laporkan Rekening Nasabah di Atas Rp200 Juta, Wachid: Perekonomian Bisa Semakin Sulit
Syamsul
Diperbarui
20 April 2022 23:15 WIB
Jakarta, MI - Kebijakan Pemerintah yang mewajibkan sektor lembaga keuangan termasuk perbankan melaporkan rekening nasabah di atas Rp200 juta dianggap belum tepat.
Diketahui, melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2017 Dirjen Pajak diberikan kewenangan bisa mendapat akses ke data bukan hanya di bank tapi di seluruh lembaga keuangan.
Dengan adanya aturan turunan tersebut, bank dan lembaga keuangan wajib melaporkan data nasabahnya yang memiliki rekening gendut kepada otoritas pajak. Adapun kriteria rekening gendut yakni rekening yang memiliki saldo di atas 200 juta rupiah di akhir tahun.
Anggota DPR RI dari fraksi partai Gerindra, Abdul Wachid menilai, kebijakan tersebut justru bisa menimbulkan dampak yang cukup serius.
"Yang jelas dampaknya banyak sekali. Yang paling gampang bagi para cukong, mereka akan nyimpan uang ke luar negeri yang paling dekat di jamin aman (simpan di bank-bank Singapore ) atau yang lain," kata Ketua DPD partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) itu kepada wartawan, Rabu (20/4).
Wachid mengaku khawatir jika kebijakan tersebut diteruskan akan menambah kepanikan masyarakat.
"Perbankkan akan kesulitan keuangan, karena banyak yang rekening di atas Rp 200 juta .
pasti akan di tarik. Dampaknya yakni perekonomian akan semakin sulit. Negoro kok senangnya buat aturan yang menyusahkan rakyat," tandasnya.
Selain itu, kata dia lagi, aturan tersebut sangat memberatkan bagi para pelaku usaha.
"Pengusaha baru bangun dari kondisi Covid-19. Bikin aturan kok membidik keuangan rakyatnya. Aneh, bukannya dilindungi biar tumbuh bagus ekonominya, kok malah mau di jerat," sindirnya.
Wachid juga menyinggung soal efektivitas kebijakan pengampunan pajak yang diluncurkan pemerintah selama ini.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut tidak malah membuat para wajib pajak patuh tapi faktanya mereka justru menahan uangnya di negara lain.
"Makanya banyak yang punya uang banyak, mereka bawa dan simpan di Negeri tetangga.
Contoh saat Tax Amnesti,
Apakah mereka yang nyimpan di Negara tetangga bisa ditarik ke Indonesia uangnya? Sampai sekarang aman-aman saja," ungkapnya.
(La Aswan)
Topik:
BankBerita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
30 Juli 2024 20:07 WIB
Metropolitan
Program JAKONIK Bawa Bank DKI Raih Penghargaan Anugerah ESG 2024 IDX Channel
28 Juli 2024 16:46 WIB
Metropolitan
Dinsos Bersama Bank DKI Distribusikan Kartu Bansos PKD Bagi 78.097 Penerima Manfaat
24 Juli 2024 17:37 WIB
Hukum
Kejagung Didorong Ambil Alih Tangani Kasus Kredit Macet di PT BRI dari Kejati DKI
23 Juli 2024 12:03 WIB