Skor SLIK Buruk! Pejuang KPR Tetap Punya Peluang


Jakarta, MI - Kabar baik bagi masyarakat dengan skor kredit yang jelek. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi debitur dengan skor kredit buruk untuk mendapatkan pinjaman. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hanya bersifat netral dan tidak digunakan sebagai daftar hitam atau blacklist.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual yang diadakan Selasa (14/1/2025).
Mahendra juga mengungkapkan bahwa beberapa lembaga keuangan telah menerapkan praktik yang memungkinkan penggabungan fasilitas kredit, terutama untuk pembiayaan dengan nominal kecil. Langkah ini bertujuan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang ingin mengakses kredit atau pembiayaan meski memiliki skor kredit yang kurang sempurna.
Pernyataan itu disampaikan dalam konteks otoritas memberi dukungan terhadap program pembiayaan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasaan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pernyataan Mahendra itu juga merespons berbagai keluhan, termasuk dari bank, terkait SLIK yang menghalangi penyaluran KPR. Mahendra memaparkan, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.
Para bankir pun sepakat dengan pernyataan tersebut. Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan bahwa SLIK memang bukan lah faktor tunggal pemberian kredit. Lantas, SLIK bukan lah penghambat penyaluran kredit seperti kredit pemilikan rumah (KPR).
"Ketentuan kredit akan tergantung dari bank masing-masing dan tidak hanya tergantung SLIK. Bisa saja menggunakan alternative underwriting. Dan tidak serta merta akan mempengaruhi pertumbuhan KPR," kata Lani, Selasa (14/1/2025).
Di bank swasta terbesar kedua RI itu, ada banyak hal lain yang menjadi faktor penentu pemberian kredit. Lani memaparkan, itu termasuk credentials dan relasi nasabah, dan masih ada faktor lainnya.
Lani menambahkan, pendekatan ini terbukti efektif, sebagaimana terlihat dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) CIMB Niaga yang tetap rendah di level 1,76%. Dengan kualitas aset yang baik, pemberian kredit kepada debitur dengan skor kredit buruk namun memenuhi faktor lainnya tidak akan menjadi masalah.
"Asset quality kami sangat baik dengan NPL hanya 1,76%. Jadi overall kami tidak ada masalah," ucapnya.
Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah, menegaskan bahwa SLIK bukanlah faktor utama dalam proses pemberian kredit. Sebaliknya, penilaian kredit lebih bertumpu pada prinsip 5C, yaitu:
- Character – Kredibilitas dan integritas calon debitur
- Capacity – Kemampuan debitur untuk melunasi pinjaman
- Capital – Investasi pribadi debitur dalam usahanya
- Collateral – Jaminan yang disediakan debitur
- Conditions – Kondisi ekonomi, industri, atau pasar terkait.
"Biasanya, SLIK dipertimbangkan oleh perbankan terkait dengan penilaian character dari debitur apakah kredit bermasalah disebabkan oleh karakter debitur yang kurang baik atau murni disebabkan oleh permasalahan bisnis," tutur Efdinal, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti peraturan OJK mengenai uniform classification system, yaitu kewajiban bank untuk menerapkan klasifikasi kualitas aset produktif yang sama pada debitur atau proyek yang sama.
"Jadi jika debitur punya kredit bermasalah di bank lain, maka kredit debitur tersebut juga harus dikategorikan bermasalah di bank yang akan memberikan kredit baru, akan tetapi memang ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan ini," imbuhnya.
Berbeda dengan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) yang mengisyaratkan bakal tetap berhati-hati dalam penyaluran kredit. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan bahwa bank swasta terbesar RI tetap mencermati pandangan OJK terkait SLIK bukan lah faktor utama dalam persetujuan pengajuan kredit, khususnya KPR.
"Pada prinsipnya, BCA berkomitmen menyalurkan kredit secara pruden, sekaligus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dengan penerapan manajemen risiko disiplin," kata Hera, Selasa (15/1/2025).
Dalam mendorong KPR ke depan, Hera mengatakan BCA akan secara konsisten memberikan nilai tambah kepada nasabah dengan menghadirkan beragam promo menarik di berbagai segmen.
"Kami optimistis bahwa kredit properti dapat terus bertumbuh, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah, baik untuk sektor industri properti maupun pelaku perbankan dalam pembiayaan KPR," tandasnya.
Topik:
kpr slik-ojk bank ojk