Masinton Anggap Kasus Minyak Goreng Bukan Persoalan Biasa

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Mei 2022 17:40 WIB
Jakarta, MI - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menegaskan persoalan minyak goreng yang terjadi di Indonesia hingga berbulan-bulan bukanlah suatu persoalan yang biasa. Walaupun ia mengakui bahwa penegak hukum saat ini tengah mengusut kasus korupsi minyak goreng tersebut dan tidak boleh diintervensi dengan pendapat politik. Namun baginya, persoalan ini harus betul-betul dicermati dengan seksama bahwasannya tidak mungkin secara kebetulan dan negara tak mampu menyelesaikannya jika memang hanya ada mafia minyak goreng itu. "Ini harus kita baca utuh dengan peristiwa berbulan-bulan tadi. Nggak mungkin kebetulan, dan negara nggak bisa ngapa-ngapain, kalau cuma mafia tok selesai itu sebentaranlah. Nah sekarang 'kalau gue mau kontribusi harga internasional tinggi, kasih gue keleluasaan dong. DMO 20 persen, nggak ada tuh di atas kertas semua, dia kirim barang terus. Iya dong?" kata Masinton kepada wartawan, Kamis (5/5). Tak hanya itu, Masinton sebelumnya, mengaku memiliki informasi kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang merupakan bentuk urun dana (fundraising) untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024 sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden. Masinton pun menjelaskan alasannya yang kemudian menghubungkan kasus minyak goreng ini untuk membiayai agenda tunda pemilu. Dia menyinggung adanya sejumlah petani sawit korporasi besar yang dimobilisasi untuk mendukung penundaan pemilu. "Korelasi berikutnya ada petani-petani plasma, petani sawit binaan dari beberapa korporasi besar tadi yang sebagai intinya dimobilisasi untuk dukungan 3 periode, dan itu kan butuh biaya, iya kan? Terus deklarasi dimana-mana, itu semua butuh biaya," ujarnya. Menurut Masinton, hal ini juga perlu dicermati dengan jeli dan jika terungkap maka kejahatan ini dapat dikatakan kejahatan yang luar biasa. "Maka untuk mengungkapnya harus dengan kekuatan yang extraordinary, nggak bisa dibaca linear atau parsial tadi," jelasnya. Pihak Kejaksaan Agung menjawab tudingan yang sempat disampaikan oleh Masinton terkait kasus korupsi minyak goreng untuk membiayai penundaan pemilu. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik kasus minyak goreng saat ini fokus terhadap hal yang dapat membuktikan dugaan korupsi terkait minyak goreng ini. "Tidak sejauh itu. Penyidik itu fokus pada pembuktian perkara yang ditangani," ucap Ketut, Senin (25/4). Ketut menjelaskan pihaknya hanya akan memanggil saksi yang dapat membuktikan dugaan korupsi soal pemberian izin ekspor CPO. Dia mengimbau agar kasus korupsi minyak goreng ini tak dikaitkan dengan politik. "Yang dipanggil sebagai saksi sudah tentu yang terkait dengan pembuktian perkara. Jadi, jangan dikait-kaitkan dengan politik dan sebagainya," ujarnya. Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng mentah. Ia ditetapkan bersama tiga orang pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (La Aswan)

Topik:

minyak goreng