Tanggapi UAS Dideportasi, NasDem: Singapura Berhak Larang Siapapun

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 18 Mei 2022 15:30 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Singapura memiliki hak untuk tidak menyampaikan alasan mereka ketika melarang seorang warga negara asing untuk masuk dan bahkan memulangkan paksa atau deportasi. Hal itu dia sampaikan sebagai respons terkait peristiwa dideportasinya Penceramah Kondang, Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Imigrasi Singapura beberapa waktu lalu. "Setiap negara berdaulat untuk menolak siapapun yang masuk ke negaranya tanpa perlu menjelaskan kenapa (alasannya),” kata Farhan kepada wartawan, Rabu (18/5) Legislator Partai NasDem ini menyampaikan, sebelum UAS terdapat petinggi negara yang juga dideportasi oleh beberapa negara Singapura. Lanjutnya, hal itu sama saat UAS dideportasi oleh Tmor Leste pada tahun 2018. Pun juga pengalaman dilarang masuk ke Amerika Serikat yang dialami Prabowo Subianto. "Demikian juga Amerika Serikat menolak beberapa nama besar seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Pak Probowo sebelum beliau menjadi Menteri Pertahanan, untuk masuk ke sana beberapa tahun lalu,” tutup Farhan. (La Aswan)

Topik:

UAS