DPR Targetkan RUU PDP Selesai Sebelum Masa Sidang V Berakhir

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Mei 2022 15:30 WIB
Jakarta, MI - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ditargetkan akan selesai sebelum Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 berakhir. “Kita mentargetkan mengupayakan selesai ya minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya (sebelum masa sidang ini berakhir). Nanti mungkin ada misalnya enggak selesai, harmonisasi sinkronisasi bisa tinggal menyelesaikan mungkin ditambah masa sidang berikutnnya untuk harmonisasi dan sinkronisasi. Tapi kita berharap selesai,” kata kata Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis kepada wartawan, Kamis (19/5). Komisi I DPR RI, lanjut Kharis, bahwa akan menggelar rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa (24/5) pekan depan untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP. “Oleh karenanya kita tadi persiapan untuk pembahasan minggu depan dengan pihak pemerintah dalam hal ini Menkominfo,” ucap Politikus PKS itu. Menurut Kharis, RUU PDP itu penting untuk segera diselesaikan. Karena mengingat Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki regulasi tersebut. “Saya berharap agar nanti betul-betul ada titik temu. Artinya tidak ada di tempat yang ujung dan ujung. Kita coba cari titik temu agar Undang-Undang ini bisa selesai. Mengingat kita menjadi salah satu negara yang belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya. (La Aswan)

Topik:

RUU PDP
Berita Terkait