KPU Klaim Kotak Suara Pemilu dari Kardus Bisa Tekan Praktik Korupsi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Mei 2022 18:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan kotak suara berbahan karton dupleks (kardus) pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari Hasyim Asyari menilai, penggunaan kotak suara kardus diyakini bisa menekan praktik korupsi. “Masih digunakan, saya pastikan sudah digunakan,” kata Hasyim di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/5). Hasyim menjelaskan, penggunaan kardus diyakini bisa mencegah potensi korupsi. Sebab, potensi itu ada apabila kotak suara menggunakan alumunium yang punya nilai ekonomi. “Karena bahan aluminium itu kalau bahasa jawanya itu cemolong, cemolong itu mendorong orang untuk nyolong, karena nilai ekonomi nya kan ada dan KPU punya tanggung jawab untuk menjaga itu,” ucap Hasyim. Dia pun memastikan, penggunaan kotak suara dari kardus dinilai lebih efisien. Sebab, kardus-kardus tersebut bisa dilelang ketika proses Pemilu sudah selesai dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai pemasukan nonpajak. “Semua ini urusannya untuk efisiensi dan efektifitas,” ujar Hasyim. Meski terbuat dari kardus, dia memastikan keamanan surat suara tetap terjamin. Sebab, nantinya kotak suara akan disegel dan diberi kabel tis serta dipantau pengawas hingga aparat keamanan. “Jadi kalau soal keamanan dan segala macam tergantung kita masing-masing mengamankan kotak suara kita sendiri,” tandasnya. (La Aswan)

Topik:

Kpu