Sekjen DPR Jelaskan Insiden Mikrofon Amin Ak Mati Saat Interupsi Rapat Paripurna

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Mei 2022 19:10 WIB
Jakarta, MI - Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan mikrofon anggota DPR RI Fraksi PKS Amin Ak yang tiba-tiba mati di tengah interupsi paripurna. Indra mengatakan, penggunaan mik saat paripurna DPR RI memang diatur otomatis mati setelah menyala 5 menit. Menurutnya, pengaturan ini sesuai dengan batas maksimal waktu bicara yang diberikan kepada anggota DPR, selagi pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi COVID-19. "Jadi, setelah dipencet, mik akan menyala, untuk kemudian akan mati secara otomatis setelah 5 menit," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5). Indra menjelaskan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. Dalam pasal itu diatur, setiap anggota diizinkan berbicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit. "Mik itu diatur berdasarkan Tatib ini Pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib," ucapnya. Indra mengatakan perlu menjelaskan hal ini agar tak ada spekulasi kesengajaan mematikan mik. "Saya kira dari sisi teknis kami Sekretariat Jenderal perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya, tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati-mematikan, nggak. Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung, tapi setiap lima menit dengan sendirinya mik akan mati," lanjutnya. Namun, kata Indra, mikrofon tersebut bisa dinyalakan kembali setelah mati otomatis. "Kan terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar," ujarnya. Lebih lanjut Indra menjelaskan, batas waktu maksimal paripurna DPR RI selama masa pandemi COVID-19 adalah 2 jam 30 menit. Oleh karena itu, pimpinan DPR yang bertugas memimpin sidang bertanggung jawab untuk sebisa mungkin tidak menabrak batas waktu tersebut. "Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang," kata Indra. Soal interupsi di sidang paripurna, kata Indra, anggota DPR RI diberi kesempatan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan. "Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri," ujarnya. Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengeluhkan matinya mikrofon di saat dirinya tengah mengajukan interupsi dalam sidang Paripurna DPR RI ke-23, Selasa (24/5) kemarin. (La Aswan)

Topik:

Mikrofon DPR
Berita Terkait