Bappebti dan Kemendag Disebut-sebut Tak Kompak Soal Robot Trading

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Mei 2022 18:47 WIB
Jakarta, MI - Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinilai tidak sejalan lagi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait robot trading. Ketidakkompakan itu bisa terlihat misalnya dalam memberikan legalitas surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) robot trading. Namun, Bappebti justru menyatakan bahwa robot trading ilegal. Hal itu, disampaikan oleh Anggota DPR Komisi VI fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Bappebti di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Rabu (25/5). "Jadi ini seperti Kemendag membuka (izin robot trading) tapi Bappebti bilang ilegal. Ini tracingnya gimana?" katanya. Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. "Kami dan dirjen dalam negeri akan memastikan kembali SIUPL tersebut. Kemarin kan robot trading dianggap tools untuk multi level marketing (MLM), tapi ternyata itu malah digunakan untuk perdagangan berjangka," kata Didid. Dia mengatakan, Bappebti berencana membuat regulasi soal robot trading. Saat ini, pihaknya sedang mengkaji dan membutuhkan waktu paling tidak 1,5 bulan terkait robot trading. Nantinya, aturan tersebut juga akan membahas standar robot trading yang bisa digunakan. "Kami harus memastikan robot trading bisa digunakan oleh perusahaan apapun. Kami akan membuat bagaimana standar robot trading nya, trader nya, ini semua akan kami kaji. Nah hasil kajian ini akan kami buat regulasinya," pungkas Didid. (La Aswan)

Topik:

bappebti