UU LLAJ Bakal Direvisi, DPR Sepakat Jika Transportasi Daring Dilegalkan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Mei 2022 17:45 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hamka B Kady sepakat jika keberadaan transportasi daring/online dilegalkan seperti halnya tranportasi umum lainnya. Hal tersebut ia ungkapkan merespon adanya beberapa narasumber yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi V DPR dengan The Institute For Transportation And Development Policy (ITDP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institut Studi Transportasi (INSTRAN), di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022) kemarin. Di mana mereka menyebutkan bahwa kendaraan roda dua tidak pas untuk transportasi umum. “Saya sepakat. Kalau toh nanti dilegalkan kendaraan roda dua ini jadi alat transportasi umum, yang dilegalkan itu hanya Go Send dan Go Food saja. Artinya kendaraan roda dua untuk mengantar makanan dan barang,” ungkapnya. Menurut Politikus Golkar itu soal transportasi daring/online itu hanya sistem atau caranya saja. Yang penting adalah siapa yang bergerak didalamnya. Apakah aplikator atau pengemudi. Ia menilai cara daring tidak masalah. Kecenderungan sekarang ini adalah operator dan pengemudi tidak jadi menjadi satu dalam entitas bisnis transportasi. “Kenapa tidak disatukan saja seperti koperasi transportasi yang lalu-lalu. Ini tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” tegas dia. Persoalan substasinya yang harus dicarikan jalan keluar, kata dia, apakah kendaraan roda dua harus disetop operasionalnya. “Jangan juga, karena jutaan orang telah menggantungkan nasibnya disitu. Jangan abaikan Ojol, kasihan mereka,” cetus Hamka. Untuk itu, dengan direvisinya UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena sudah ketinggalan dari perkembangan teknologi, juga harus mengatur dengan jelas tentang keberadaan jasa transportasi online di Indonesia. Artinya keberadaan transportasi online yang sudah menyatu dengan mobilitas warga negara yang hampir merata di seluruh tanah air masih dalam wilayah abu-abu. “Karena terjadi kesemrawutan, bukan tidak bisa diatur,” kata Hamka. (La Aswan)

Topik:

UU LLAJ
Berita Terkait