DPR Tanyakan Alasan Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Juni 2022 11:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI menyoroti langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tak memecat AKBP Brotoseno terpidana kasus korupsi. Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara lima tahun. Brotoseno pun telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan prestasi dan perilaku baik AKBP Brotoseno sehingga Polri tidak melakukan pemecatan meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap. Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto, mengaku akan mempertanyakan hal-hal tersebut dalam rapat kerja dengan Polri pekan depan. "Sebagai anggota DPR, sebagai pimpinan Komisi III DPR tentu nanti dalam rapat kita akan tanyakan. Prestasinya kayak apa kok bisa dimaafkan, perilaku baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan, aturan mainnya seperti apa nanti kita boleh bacakan bersama-sama," kata Bambang Pacul kepada wartawan, Rabu (1/6/2022). "Rapat minggu depan, nanti boleh kita sisipkan dalam pertanyaan," sambungnya. Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa melayangkan kritik keras kepada Polri karena tak memecat Brotoseno. Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan klaim Polri yang menyebut Brotoseno berkelakuan baik dan berprestasi. Menurut Desmond, klaim tersebut keliru sebab yang bersangkutan telah divonis bersalah. "Tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok," kata dia. Desmond menilai keputusan Polri untuk mempertahankan Brotoseno justru merusak citra Korps Bhayangkara. Menurut dia, seseorang apalagi anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mestinya tak pantas dipertahankan. Politikus Gerindra itu karenanya heran terkait keputusan Polri mempertahankan yang bersangkutan. "Nah, terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri," kata Desmond. Desmond juga mempertanyakan parameter yang digunakan Polri untuk mempertahankan Brotoseno. Jika dianggap berkelakuan baik, faktanya Brotoseno telah merugikan negara dengan menerima suap. Komisi III DPR, kata Desmond, akan mempertanyakan hal itu secara langsung kepada Polri dalam rapat dengar pendapat yang bakal digelar dalam waktu dekat. Dia bahkan akan mengevaluasi pimpinan Polri dalam kasus itu. "Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa," katanya. "Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi. Atau UU kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat," tambah Desmond. Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebutkan pihaknya tak memecat Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi. Menurut Sambo pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu. Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik.

Topik:

anggota polri