MPR Dukung Uji Konstitusionalitas PT 20 Persen ke MK

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Juni 2022 18:10 WIB
Jakarta, MI - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mendukung partai politik lain terkait uji konstitusional presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya baru-baru ini, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, mengajak partai politik lain di tanah air untuk mengajukan uji konstitusionalitas PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad , PT atau syarat ambang batas pencalonan presiden memang sebaiknya ditiadakan atau dihapus. Hal ini, agar banyak calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi di pilpres tahun 2024. “Ya sebaiknya (presidential threshold) ditiadakan sehingga calon (presiden) bisa lebih banyak,” jelas Fadel, Kamis,(2/6). Fadel mengamini, anggapan sejumlah pihak PT 20 persen menyebabkan polarisasi politik di tanah air. Sehingga ditiadakan PT, bisa turut menghindarkan polarisasi politik di masa mendatang. “Ya lebih baik,” pungkas Fadel. Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengajak partai politik lain bersama-sama mengajukan uji konstitusionalitas ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold ke MK). Berdasarkan aturan itu, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR yang dapat mengajukan capres dan cawapres. “Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini,” beber Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5). [Sul]

Topik:

PT 20 Persen
Berita Terkait