Akhirnya, Tiga RUU DOB Papua Disetujui Komisi II DPR dan Pemerintah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2022 20:48 WIB
Jakarta, MI - Dalam pengambilan keputusan tingkat I, pemerintah dan Komisi II DPR RI telah menyetujui tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Adapun, ketiga RUU itu meliputi RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan. "Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Setelah pengambilan keputusan tingkat I, tiga RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II atau tahap pengesahan. "Kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," ujarnya.

Topik:

RUU DOB Papua
Berita Terkait