Legislator PAN Meminta Pinjol Ilegal Diberikan Hukuman Setimpal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 September 2022 14:37 WIB
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 8.771 pengaduan dari konsumen hingga akhir Juni 2022. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun telah menutup 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada Agustus 2022. Sehingga, total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 4.160 entitas. Namun demikian, rupanya upaya tersebut masih dinilai lemah, lantaran akhir-akhir ini masyarakat kerap dikelabui pinjol-pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK di aplikasinya, seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK itu. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah berharap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) agar gigih dalam memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang marak hingga merugikan masyarakat. "Sebetulnya besar harapan dengan DK OJK yang baru ini, untuk memberantas berbagai kisruh terkait pinjol, nggak banyak waktu mereka untuk segera turun tangan dengan strategi yang efektif," kata Najib saat dihubungi Monitor Indonesia, Jum'at (9/9) siang. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga, meminta kepada OJK, agar dapat memberikan informasi dan edukasi terkait cara mengetahui legalitas pinjol legal. Kemudian, meminta lembaga jasa keuangan menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan masyarakat dan melakukan pelayanan pengaduan konsumen. "Pastikan bahwa perlindungan konsumen atau masyarakat sebagai prioritas OJK dalam melaksanakan tugasnya," jelas Najib. Selain itu, tindakan hukum tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, tegas Najib, harus terus ditingkatkan mengingat hingga kini masih banyak yang beraksi. Upaya pemberantasan juga dilakukan seraya memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal. "Sepanjang mereka tidak diberikan hukuman setimpal akan tetap bermunculan," tutupnya. Sebelumnya, Najib juga berharap kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang baru dilantik memiliki strategi khusus dalam menghadapi kondisi perekonomian global yang sedang mengalami krisis. Kemudian memiliki strategi mitigasi yang terintegrasi dengan pemerintah dalam rangka melindungi industri keuangan Indonesia. “Kami juga mendorong agar Dewan Komisioner OJK yang baru lebih siap dan memiliki konsep yang lebih matang,” kata Najib belum lama ini. Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin telah mengukuhkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK OJK yang periode 2022-2027 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P tahun 2022, beberapa waktu lalu. Ahmad Najib melanjutkan, DK OJK juga wajib memiliki langkah antisipasi dalam meghadapi masalah di industri keuangan, khususnya digital, yang marak terjadi kejahatan siber. “Yaitu pengawasan terhadap industri keuangan, terutama perlindungan konsumen/nasabah yang dalam beberapa tahun belakangan angka pelanggarannya meningkat drastis,” pungkasnya. [Aan] #Pinjol Ilegal