Pinjol Ilegal Kerap Kelabui Masyarakat, Pengawasan OJK Kemana?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 September 2022 12:52 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menekankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat. Pasalnya, kata dia, terdapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya yang seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK.  Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. "Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” ungkap Puteri pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Untuk itu, Puteri mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK serta mekanisme pelaporan apabila menemukan pinjol ilegal. “Saya ingatkan supaya OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya. Tetapi juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan apabila ada masalah,” urai politisi Partai Golkar tersebut. Selain itu, Puteri juga menekankan OJK agar terlibat dalam pengawasan atas transaksi judi online melalui perbankan.  Ini karena perbankan pun juga melaporkan kepada OJK apabila menemukan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan. Apalagi, tambah dia, OJK sendiri juga memiliki kelompok pengawas spesialis yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di setiap bank. "Yang tentunya dapat mendeteksi tindakan tersebut,” tutupnya. Diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada Agustus 2022. Sehingga, total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 4.160 entitas. [Rivaldi]