OJK Dituntut Ganti Kerugian Negara Sebesar Rp 400 Miliar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 27 Juni 2024 17:43 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mengganti kerugian negara senilai Rp400 miliar sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sebab, berdasarkan laporan Keuangan OJK tahun 2023. OJK diganjar opini "Wajar Dengan Pengecualian" (WDP) dari BPK, atas masalah penyewaan Gedung Wisma Mulia I dengan PT Sanggar Cipta Kreasitama.

Kata Fauzi, jika OJK tak sanggup membayar kerugian negara tersebut, maka OJK harus siap berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum. 

"OJK wajib membayar, wajib membayar. Kalau gak cukup masuk APH, karena temuan BPK itu ada dua ditindaklanjuti dalam Undang-Undang," kata Fauzi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024). 

Kata Fauzi, saat rapat kemarin dan hari ini bersama OJK, Komisi XI DPR secara tegas meminta OJK untuk segera menyelesaikan pembayaran terhadap kerugian negara atas sewa gedung senilai Rp 400 Miliar yang tak dipergunakan. 

"Pertama, menyelesaikan pembayaran atau dia direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum. 

Nah, di raker kemarin kita jelas supaya segera menyelesaikan (soal) Wisma Mulia," ujarnya. 

Apalagi kata Fauzi, kasus ini terjadi sejak tahun 2017, sehingga kata dia OJK mesti membuat peta jalan keluarnya terhadap kasus yang sudah berjalan hampir 7 tahun itu. 

"Ini kan kasus dari tahun 2017, sekarang kan 2024. Hampir 7 tahun kasusnya. Oleh sebab itu kita minta juga kepada OJK untuk membuat roadmap penyelesaian terhadap temuan BPK itu," ungkapnya.

Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, pembayaran ganti rugi itu tak mesti harus langsung membayar kontan sesuai kerugian negara yang dialami. 

Tetapi lanjut dia, proses pembayaran ganti rugi itu bisa dilakukan secara bertahap dengan mencicil setiap tahunnya. 

"Kan penyelesaian tidak harus sekaligus, cash keras gitu. Bisa juga dilakukan bertahap penyelesaiannya, tahun ini berapa, tahun depan berapa, yang penting ada niat dari hati kawan-kawan OJK itu untuk menyelesaikan," jelas Fauzi.