Diduga Ada Fraud, Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Diusut OJK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juni 2024 15:11 WIB
PT Indofarma Tbk (INAF) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Indofarma Tbk (INAF) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), untuk periode laporan keuangan 2019-2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya siap menjatuhkan sanksi kepada dua BUMN farmasi tersebut, jika benar ditemukan pelanggaran pada laporan keuangan. 

Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait kasus tersebut. 

"Tentunya bila ada pelanggaran, kami pasti akan memberikan sanksi terhadap hal tersebut. Tapi proses pemeriksaan telah kami lakukan," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, dikutip Rabu (12/6/2024). 

Proses pemeriksaan telah dilakukan OJK, dan pihaknya juga memastikan jika pasar modal utamanya emiten, bahwa mereka harus terapkan prinsip tata kelola yang baik.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga buka suara soal dugaan fraud yang terjadi di emiten BUMN sektor farmasi, yaitu PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan atas kewajiban penyampaian informasi oleh emiten tersebut, maupun atas informasi yang beredar di publik. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Nyoman melanjutkan, terkait dengan informasi terdapat indikasi terjadinya fraud pada PT Indofarma Tbk (INAF) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bursa telah melakukan permintaan penjelasan kepada INAF.

"Atas permintaan penjelasan tersebut INAF menjelaskan kebenaran pemberitaan terkait LHP BPK yang menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti," kata I Gede Nyoman kepada wartawan, dikutip Jumat (7/6/2024).

Nyoman menjelaskan, dengan temuan BPK atas window dressing atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF), BEI mengungkapkan beberapa hal.

INAF sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023, namun berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021 dan 2022 Perseroan memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.

"Bursa sedang melakukan analisis lebih lanjut atas penyajian laporan keuangan yang telah disampaikan oleh INAF dan senantiasa memantau pemberitaan atas hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Agung," ungkapnya.

Sedangkan KAEF, baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023 pada tanggal 1 Juni 2024, berdasarkan laporan yang disampaikan diketahui bahwa Perseroan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.