Copot Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang Intoleran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2022 17:23 WIB
Jakarta, MI - Tindakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamrta yang ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Kecamatan Gerem, Kota Cilegon mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS menyayangkan tindakan Wali Kota Cikegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang menandatangani penolakan pendirian gereja tersebut. Menurutnya tindakan tersebut juga tidak tepat. “Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta sebagai Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon seharusnya melindungi hak-hak seluruh warganya bukan hanya berpihak pada satu kelompok saja,”kata Fernando, kepada Monitor Indonesia, Sabtu (10/9). Fernando memandang, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta telah melanggar UUD 1945 sehingga keduanya sudah patut dilengserkan dari masing-masing jabatannya. “Saya berharap DPRD segera melakukan hak-haknya untuk memintai keterangan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon atas keikutsertaan mereka menolak pendirian gereja di wilayahnya. Partai politik harus menginstruksikan para anggota DPRD Cilegon untuk melakukan haknya memintai keterangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon serta melengserkannya karena sudah melanggar UU,” jelas dia.Fernando menegaskan, negara harus bersikap dan bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku intoleran yang berkedokkan kearifan lokal. Fernando mengatakan, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, berarti negara tidak peduli dengan para penghianat toleransi. “Negara tidak boleh kalah dengan perusak toleransi dan UU tidak boleh diposisikan dibawah oleh aturan serta keinginan sekelompok orang. Sangat berbahaya kalau para pelaku intoleran dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari negara apalagi keterlibatan para kepala daerah,” pungkas Fernando.
Berita Terkait