Kubu Mardiono Kebut SK PPP, Pengamat: Operator Partai Politiknya Kejar Target

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 September 2022 23:15 WIB
Jakarta, MI - Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs Khoirul Umam menilai cepatnya Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muhammad Mardiono mengindikasikan ia didukung kekuatan politik yang besar. SK tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Sabtu kemarin, 9 September 2022. Dengan begitu, kubu Mardiono hanya butuh 5 hari kerja untuk mendapatkan pengesahan SK Kemenkumham. Khairul meyakini operator politiknya mengejar target fase perbaikan dokumen verifikasi Parpol di KPU yang akan dilakukan 18-28 September mendatang. “Mengingat Suharso dan penggantinya, Mardiono, sama-sama berada di dalam struktur pemerintahan, masing-masing sebagai Menteri Bappenas dan Anggota Wantimpres, maka dapat dipahami bahwa operasi politik penggusuran Suharso ini tetap berada di dalam kontrol kekuasaaan,” kata Khoirul Umam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9). Menurutnya, ada kekuatan politik yang ingin memainkan strategi untuk memuluskan agenda besar politiknya menuju Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, yang tampaknya terhalang oleh keputusan politik Suharso. Besar kemungkinan hal ini terkait dengan keputusan PPP ikut membentuk sekoci politik bernama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dikabarkan dipersiapkan untuk nama tokoh potensial yang tidak direstui partai asalnya. “Karena itu, meskipun Plt Ketum PPP Mardiono merupakan juru runding terdepan PPP di KIB, namun mencermati dinamika politik pasca pemberhentian Suharso ini, kemungkinan besar akan ada koreksi total terhadap pilihan koalisi PPP," kata Umam. Kepemimpinan baru PPP, kata Khoirul Umam, akan menari dengan genderang yang ditabuh oleh kekuatan politik besar yang mensponsori penjatuhan Suharso Monoarfa. Problemnya, jika pasangan Capres-Cawapres yang diusung nantinya ternyata tidak sesuai dengan nilai-nilai karakter politik Islam yang mengakar di basis pemilih loyal PPP dan jaringan pesantren tempatnya bernaung, maka hal itu bisa membahayakan kebelangsungan eksistensi PPP ke depan. Khoirul mengatakan hal ini perlu kerja keras karena jika PPP kehilangan satu atau dua saja kursi di DPR, maka Pemilu 2024 akan menjadi Pemilu perpisahan bagi PPP dari jajaran elit partai Senayan. “Dengan demikian, polemik ‘amplop Kiai’ bukanlah trigger utama, melainkan hanya momentum percepatan yang tepat untuk mendepak Suharso dari posisi Ketum PPP,” ujarnya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, sebelumnya, mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025. Pengesahan tersebut diketahui dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Menkumham, Yasonna H Laoly tertanggal 9 September 2022. “Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025,” bunyi surat keputusan itu. Adapun, dalam surat keputusan itu juga menetapkan jika susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH – 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini , akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi SK tersebut. Surat keputusan Menkumham yang telah tersebar di awak media ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani. “Sudah (keluar SK-nya),” ujar Arsul saat dikonfirmasi.