KP3-I Sebut 9 Partai Politik Tidak Berhak Ikut Pemilu 2024, Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 September 2022 15:41 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tomu Pasaribu, menilai keributan tokoh-tokoh partai politik yang terjadi saat ini, bukan menjadi pepesan kosong, atau asumsi. Kata dia, memang benar pemilu tahun 2024 tidak akan jujur dan adil, bahkan penghianatan terhadap Pancasila dan UUD 45. Hal tersebut, menurut Tom sapaan akrabnya, disebabkan sembilan partai politik telah berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 45 dalam seleksi dan pemilihan calon anggota BPK. "Calon anggota yang dipilih dan ditetapkan DPR bertentangan dengan pasal 13 UU No 15 Tahun 2006 serta pasal 23E UUD 1945," jelas Tom kepada Monitor Indonesia, Rabu (21/9). Pengkhianatan tersebut, lanjut Tom, diperkuat lagi melalui Keppres No 125/P tertanggal 18 Oktober 2021. Dengan demikian, menurut Tom, Presiden telah berkhianat terhadap Pancasila dan UUD 1945, karena Presiden tidak patuh dan taat terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian, tegas Tom, tokoh dan partai politik jangan merasa jadi pemilik Indonesia, tuntaskan dulu pengkhianatan yang dilakukan Presiden sesuai dengan konstitusi. "Dan jangan ajarkan rakyat sifat dendam, pertengkaran, ketamalan, korupsi dan kejahatan politik, sebab tidak tertutup kemungkinan sikap tersebut akan diresap masyarakat luas sehingga budi luhur hilang dari kehidupan bangsa," ungkapnya. "Hentikanlah trik-trik politik kotor, jangan kalian berteriak NKRI harga mati, dalam kenyataannya kalian sendiri yang merusak NKRI dengan egois dan ketamakan," imbuhnya.