Mengapa RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Ini Kata Baleg DPR RI!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 September 2022 15:31 WIB
Jakarta, MI - Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan isi draf RUU Sisdiknas tak seperti kontroversi yang santer di publik. Menurutnya, lembaga pendidikan seperti madrasah dan pesantren sudah termaktub dalam draf RUU itu. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Willy Aditya mengungkapkan, bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) masih menimbulkan tanya jawab dan tumpang tindih dimasyarakat. Ia pun meminta Mendikbud Nadiem Makarim membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut. "Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," ucapnya kepada wartawan, Rabu, (21/9). Willy juga menegaskan kepada Mendikbud Nadiem Makarim, agar lebih mempertimbangkan aspirasi yang datang dari masyarakat terkait RUU tersebut agar secepatnya bisa dibenahi. "Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," pungkasnya. [Adi]
Berita Terkait