DPR Meminta Pemasok Obat Cairan Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Diperoses Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2022 12:44 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah telah menghimbau kepada seluruh apotek untuk menyetop penjualan obat dalam bentuk cairan, imbas dari 192 anak mengalami gagal ginjal akut. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan bahwa selama ini banyak sekali mendapatkan laporan terkait banyaknya peredaran obat cairan seperti jenis sirup. "Sepertinya ada indikasi kontaminasi zat berbahaya dalam sirup obat jenis tertentu yang diperuntukkan untuk anak-anak," kata Charles kepada wartawan, Kamis (20/10). Menurut dia, hal ini dapat dicurigai menyebabkan gagal ginjal akut pada ratusan pasien anak di Indonesia. "Bahkan saya mendapatkan informasi telah ditemukan adanya zat berbahaya yang diambil dari sampel obat sirup di rumah pasien yang mengalami gagal ginjal akut," ungkapnya. Untuk itu, dengan tegas Charles meminta kepada pihak Kementerian Kesehatan dan BPOM agar menarik kembali pasokan obat-obatan yang mengandung zat kimia tersebut. Jika terbukti, maka harus diperiksa sesuai dengan prosedur hukum produsen dari obat-obatan itu. "Kementerian Kesehatan dan Badan POM harus segera melakukan pemeriksaan dan menarik dari peredaran semua jenis produk konsumsi dan obat-obatan yang dicurigai mengandung zat berbahaya," katanya melanjutkan. Politikus PDI-P ini menambahkan bahwa sudah menjadi tanggung jawab bersama, khususnya BPOM dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dengan ketat supaya bisa mencegah penyebaran obat-obatan ini. Dan pada saat obat-obatan ini tersebar dimasyarakat sudah harus dipastikan keamanannya. "Ke depan kami mendesak agar Badan POM dan institusi terkait melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh produk konsumsi dan obat-obatan yang diedarkan di Indonesia agar hal serupa tidak terulang. Seluruh produk obat-obatan yang diedarkan di masyarakat harus dipastikan aman untuk dikonsumsi," pungkasnya. [Adi]