MKD DPR Ogah Lanjutkan Pengaduan Soal Bambang Pacul

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 20 Oktober 2022 15:28 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan untuk tidak melanjutkan pelaporan terkait dengan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. Pelaporan tersebut soal pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. "Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik," katanya kepada wartawan, Kamis (20/10). "Karena yang disampaikan oleh yang terhormat Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI," sambungnya. Habiburokhman menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menindaklanjuti aduan tersebut sudah disepakati melalui rapat pleno MKD DPR hari ini. "Memutuskan, menetapkan, pertama, perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti. Kedua, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya. Sebelumnya, Bambang Pacul diadukan ke MKD DPR terkait keputusan pemberhentian hakim MK Aswanto. Dalam surat pelaporan yang diterima, Selasa (18/10), pokok pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu hakim MK, yakni Aswanto, dengan alasan yang sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI. [Adi]