Jalan Nasional Longsor, Komisi VII DPR Desak KemenESDM Evaluasi Dua Perusahaan Tambang di Kalsel

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Desember 2022 14:33 WIB
Jakarta, MI- Komisi VII DPR RI menerima audiensi Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di gedung Nusantara I Parlemen Senayan Jakarta, Senin, (12/12/2022). Adapun agenda tersebut yakni terkait Badan jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang longsor diduga akibat aktivitas pertambangan batubara. Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin melalui virtual mendesak agar Kementerian ESDM agar turun gunung ke Kalimantan Selatan melihat langsung lokasi longsor di jalan nasional tersebut. "Saya kira ya kalau saya simak tadi kan keinginan dari DPRD yang penting jalan itu kan diperbaiki ya, untuk jangka pendek agar melalui dana CSR perusahaan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut, kalau menyangkut izin, domainnya pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM," beber Mukhtarudin. Untuk itu, Politikus Golkar Dapil Kalimantan Tengah mendorong agar segera mengevaluasi dua tambang PT Arutmin dan PT MJAB agar aktivitasnya tidak berdekatan dengan jalan nasional tersebut. "Ya perlu evaluasi, sehingga aktivitas dua tambang itu tidak terlalu dekat dengan jalan nasional," imbuh Mukhtarudin. Mesti begitu, Mukhtarudin pun mendorong agar masalah longsor di jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu itu segera ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR dan pihak Kementerian ESDM. "Saya menyarankan agar pimpinan Komisi VII bisa sampaikan ke Kementerian ESDM untuk evaluasi terhadap dua tambang itu, apakah perlu penciutan atau seperi apa, agar aktivitas produksi tambang tidak merusak jalan nasional," kata Mukhtarudin. Dalam audiens Komisi VII DPR RI dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Komisi VII DPR RI pun merekomendasi kepala Kementerian ESDM RI agar melakukan penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khususnya perusahaan pertambangan yang berada di lokasi kecamatan Satui kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. "Ya keputusan Komisi VII DPR ini sampai adanya keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian ESDM dan perusahaan pertambangan tersebut," pungkas Mukhtarudin.

Topik:

Tambang