KPAI Kecam KDRT Terhadap Anak yang Videonya Viral

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Desember 2022 16:44 WIB
Jakarta, MI- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindak kekerasan terhadap anak. Kecaman tersebut dilayangkan KPAI merespons video viral dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri. Video tersebut viral di media sosial pada Selasa (20/12) kemarin. Dalam potongan video itu memperlihatkan tindakan kekerasan pada anak di bawah umur. Disebutkan bahwa pelaku kekerasan merupakan seorang petinggi di salah satu perusahaan asing. Video ini diunggah beberapa akun di Instagram dan Twitter. Saat ditelusuri, video ini ambil dari akun Instagram Keyla Evelyne Yasir @ikeyyuuuu yang diunggah pada Sabtu (10/12/22). Dalam video, terlihat seorang pria beberapa kali memukul seorang anak laki-laki yang diduga merupakan anaknya. Lalu, yang merekam video merupakan seorang wanita yang diduga merupakan ibu dari anak tersebut. "Jangan kasar, hei, jangan kasar. Pemukulan ke anak ya, pemukulan ke anak, pemukulan ke anak. Lihat KDRT ini," ujar seorang wanita sambil merekam adegan kekerasan itu. "Laporin ke polisi, enggak apa-apa," balas si pria yang kemudian diikuti dengan membanting pintu ruangan. Terkait itu, Komisioner KPAI Retno Listyarti, mengaku berterima kasih karena aparat kepolisian sudah turun tangan menelusri kejadian peristiwa dugaan kekerasan yang viral itu. "Karena polisi sudah turun tangan, maka saya kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, Stop di anda atau kita, Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpetensi berdampak psikis pada anak," imbau Retno di Jakarta, Rabu (21/12/22). Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY. Polisi menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak. Sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta. Saat ini, Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini naik ke penyidikan. KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam UU PA, Pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan terjadap adalah orang terdekat korban, seperti orangtua, guru, dan lain-lain. Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel/nakal. Retno menegaskan, masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal. Bagi para orangtua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT. "KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan," tukasnya.

Topik:

kdrt