Cegah Korupsi, Menpan RB Gagas Kerjasama Digitalisasi Birokrasi Dengan KPK

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Desember 2022 16:29 WIB
Jakarta, MI- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggagas kerjasama sistem digitalisasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem berbasis digitalisasi dinilai menjadi salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia. "Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami, sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Jakarta, Selasa (20/12/22) kemarin. Anas menyontohkan dengan target prioritas Presiden yang menargetkan belanja produk dalam negeri lewat e-katalog. Beberapa kabupaten/kota telah membuktikan bahwa belanja melalui e-katalog menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur. Terdapat beberapa aksi PK yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB. Beberapa diantaranya adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). "Termasuk optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Saat ini kita juga mendorong SIPD menjadi aplikasi tunggal dalam rangka mengintegrasikan berbagai perencanaan keuangan daerah,” imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberantasan korupsi tak hanya dilakukan saat menangkap koruptor, namun yang lebih penting adalah bagaimana upaya pencegahan tersebut dilakukan. Meski demikian, keberhasilan ataupun kegagalan upaya pencegahan korupsi tersebut sangat bergantung pada komitmen setiap stakeholder terkait. “Pencegahan korupsi jadi penting, terutama melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem. Lewat pencegahan maka tidak akan ada celah terjadinya korupsi dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara,” pungkas Firli.

Topik:

KemenpanRB
Berita Terkait