KPU Sebut Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Desember 2022 15:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024, usai verifikasi faktual perbaikan. Hal tersebut disampaikan, Komisioner KPU Idham Holik, pada Jum'at (30/12). Idham Holik mengatakan, Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. "Pertama, untuk provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham Holik dalam rapat hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at (30/12). Sementara di Sulawesi Utara (Sulut), kata dia, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah. "Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," pungkasnya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan sebanyak 17 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024. “Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Hasyim Asy’ari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). Adapun, 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Partai Ummat dinyatakan tak lolos, karena tak memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan di Sulawesi Utara (Sulut). Partai yang didirikan oleh Amien Rais ini, di NTT hanya memenuhi syarat di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17. Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU tersebut. Mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual partai. Bawaslu pun memediasi kedua pihak. Hasilnya, Partai Ummat boleh mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara. Berikut 18 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024: 1. PDI Perjuangan 2. PKS 3. Perindo 4. NasDem 5. PBB 6. PKN 7. Garuda 8. Demokrat 9. Gelora 10. Hanura 11. Gerindra 12. PKB 13. PSI 14. PAN 15. Golkar 16. PPP 17. Partai Buruh 18. Partai Ummat