Soal Perppu Cipta Kerja, Demokrat Ingatkan Pemerintah Tak Abaikan Hak-hak Rakyat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Desember 2022 21:10 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo tak lagi diisi dengan pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut disampaikan oleh Santoso merespons langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan diterbitkannya Perppu tersebut maka putusan MK soal UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dinyatakan gugur. "Khusus Perppu yang diterbitkan pemerintah sebagai pengganti UU Ciptaker Omnibus Law yang dibatalkan oleh MK itu isinya jangan lagi pada pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 45 dan (harus) kehendak rakyat," kata Politikus Partai Demokrat itu, Sabtu, (31/12/2022). Santoso menegaskan, kehendak rakyat harus menjadi perhatian utama dari pemerintah. Hal ini, kata dia, lantaran pembatalan UU Cipta Kerja hanya berdasarkan prosedur pembuatan pada syarat formil. "Tentang apa yang jadi kehendak rakyat dan pasal apa yang ditentang rakyat pasti pemerintah sangat mengerti," kata Santoso. Santoso juga berharap agar Perppu Cipta Kerja tidak melahirkan oligarki baru dan kewenangan yang absolut pemerintah untuk berbuat sesuatu atas nama pertumbuhan ekonomi. "Atas nama pertumbuhan ekonomi namun mengabaikan hak-hak rakyat pemilik negeri ini," tandas Santoso.