Ketua KPU Kena Semprot Bawaslu Soal Sistem Proposional Tertutup 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2023 06:00 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengkritik pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait mekanisme sistem pemilu serentak proposional tertutup (pemilu tertutup) yang saat ini gugatannya tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menilai, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya tidak relevan dan tidak tepat untuk mengomentari terkait hal tersebut. Sebab menurutnya, kerja-kerja dari penyelenggara pemilu harusnya hanya sebatas fokus untuk menjalankan pemilu dan seluruh tahapan -tahapannya. "Tidak pas kalau kita komentari hal seperti itu, menurut saya tidak pada tempatnya kita untuk mengomentari seperti itu, karena kita (KPU dan Bawaslu) fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu," kata Bagja kepada wartawan, Sabtu (31/12). Menurut Bagja, selaku penyelenggara pemilu harusnya tetap menghormati keputusan yang nanti ditetapkan oleh MK, mengingat saat ini proses gugatan tersebut masih berjalan. Selain itu, Bagja menambahkan, keputusan untuk teknis penyelenggaraan mekanisme pemilu tersebut merupakan wewenang lembaga pembentuk undang-undang yakni DPR dan Pemerintah, bukan penyelenggara pemilu. "Karena kita fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu. Tahapan semua sudah dimulai, nanti entah apapun putusan MK pasti nanti akan ada perubahan undang-undang," imbuh Bagja. Selain itu, Bagja juga mengingatkan KPU RI agar tidak lagi berusaha masuk dalam ranah konteks hal tersebut. Sebab, proses gugatan yang saat masih berjalan itu merupakan domain partai politik dan Komisi II DPR, bukan penyelenggara pemilu. "Kami serahkan semuanya kepada sana (DPR dan Pemerintah)," tegas Bagja. Oleh karena itu, ia menegaskan dalam hal ini sebaiknya sebagai penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu harusnya tetap fokus pada tugasnya menyukseskan pemilu dan menyerahkan sepenuhnya proses gugatan mekanisme teknis pemilu kepada pihak wewenang. "Perubahan PKPU itu nantinya pasti akan ada konsultasi, di situlah kemudian Komisi II DPR dan Pemerintah membicarakan hal tersebut. Jadi, kita lebih baik sebagai penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan seperti itu," tandas Bagja. Sebagai informasi, dalam mekanisme sistem pemilu proposional tertutup, nantinya di kertas suara pemilu tidak akan terpampang lagi wajah-wajah para calon legislatif. Para pemilih hanya disuguhkan logo-logo partai yang akan dipilih atau dicoblos. Kemudian dalam sistem proposional tertutup, parpol lah yang akan menentukan siapa calon yang duduk di parlemen. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun calon anggota legislatif yang diinginkan. Sistem proporsional terbuka tersebut mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.

Topik:

Kpu Bawaslu