Jokowi Anggap Pro Kontra Perppu Ciptaker Hal Biasa

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Januari 2023 19:08 WIB
Jakarta, MI- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang biasa dan wajar. “Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin (2/1/2023). Yang terpenting, kata Jokowi, semua kebijakan dan regulasi yang diterbitkan bisa dijelaskan. “Tapi semua kita bisa jelaskan,” ujar Jokowi. Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Menurut Jokowi, seperti diungkap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena ada kebutuhan mendesak. Airlangga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut. Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim. Ia menyebutkan bahwa Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah. Diketahui, MK pada November 2021 lalu menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.