Fitra Dorong KPK Usut Nama-nama Anggota Parpol yang Diduga Terima Dana Kejahatan Lingkungan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Januari 2023 21:30 WIB
Jakarta, MI- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir adanya dugaan dana hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik (parpol) untuk digunakan mendanai pemenangan Pemilu 2024. PPATK menyebut nilainya mencapai Rp1 Triliun. Merespons temuan tersebut, peneliti pada Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi menilai, sektor lingkungan menjadi salah satu ranah yang cukup rentan terjadinya perilaku korupsi. "Temuan PPATK ini menegaskan bahwa kerawanan sektor lingkungan sebagai lumbung tindak pidana korupsi," kata Badiul kepada wartawan, Selasa (24/01/2023). Lanjut Badiul menegaskan, ketika data tersebut sudah tersedia maka, aparat penegak hukum sudah seharusnya bergerak menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. "Menjadi penting, temuan PPATK ini ditindaklanjuti oleh KPK untuk diusut sampai tuntas. Salah satu yang bisa dilakukan (KPK) adalah dengan membuka nama-nama politisi yang menerima aliran dana tersebut," tandasnya. Badiul mendorong agar kerja kolaborasi yang melibatkan PPATK sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk menelusuri transaksi keuangan pihak-pihak yang diduga dan dicurigai melakukan tindak pidana korupsi maupun TPPU perlu diperkuat. "(Penguatan PPATK perlu dilakukan) sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir korupsi sekaligus menyelamatkan keuangan Negara," ujarnya. "Kita sepakat pengawasan sektor Lingkungan perlu diperkuat, terlebih ditahun politik saat ini. upaya mengeruk sumber daya alam baik yang melalui mekanimse legal maupun ilegal akan semakin masiv, sebagai modal pemilu 2024," tambahnya. Terakhir, Badiul juga mendorong agar masyarakat perlu terlibat aktif dalam pengawasan, "Selain untuk pencegahan korupsi juga untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan," tuntasnya.
Berita Terkait