BEM PTNU Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 Januari 2023 20:49 WIB
Jakarta, MI- Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag RI) menaikan biaya haji 1444 H/2023 M atau Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar Rp 69,2 juta menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. BEM PTNU Se-Nusantara di bawah Komando Presnas (Presidium Nasional) Wahyu Al Fajri mengaku tidak setuju dengan langkah pemerintah yang dipastikan bakal memberatkan jutaan calon Jamaah haji Indonesia. Ia menilai kenaikan biaya haji yang mencapai 30 juta itu terlalu tinggi. “Tentu calon jemaah haji yang sebelumnya telah membayar Rp39 juta harus pontang-panting mencari tambahan untuk melunasi ongkos haji yang hampir Rp70 juta,” tandas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023). Wahyu mengatakan, kondisi itu diperburuk dengan Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda. Ia memandang, masyarakat masih berupaya menstabilkan kembali roda perekonomian mereka. “Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah itu sangat memberatkan,” tegas dia. Wahyu sangat berharap Kementerian Agama dapat mempertimbangkan kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Kalau tetap dinaikkan, ia khawatir, akan ada stigma negatif di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk hal lain. “Asumsi itu, kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya semakin terbuka dan profesional dengan adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji,” tandasnya.

Topik:

Biaya Haji