Ini Dalih Pemkab Humbahas Sikapi Hasil Temuan BPK RI Terkait Proyek PHJD

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Februari 2023 00:37 WIB
Jakarta, MI- Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas, melalui Inspektur Pembantu, Dezon Pranata Situmeang mengklaim bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) kantor perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait indikasi kerugian Negara dalam proyek pemanfaatan Dana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) APBN Tahun Anggaran 2021. "Kami sudah menindaklanjutinya dengan meregister temuan dalam daftar catatan tuntutan ganti rugi (TGR)," kata Situmeang. Situmeang menjelaskan, tindaklanjut dari hasil temuan BPK RI tersebut yaitu pihaknya memberikan ruang kepada para penyedia jasa agar menyampaikan permohonan terkait sisa pelunasan pembayaran proyek PHJD "Bentuk tindak lanjut dimaksud ialah adanya upaya penyedia jasa menyampaikan permohonan pembayaran agar dilakukan setelah sisa pelunasan pekerjaan proyek dipenuhi pemda setempat," kata dia. Lebih lanjut Situmeang enggan memastikan tindaklanjut rekomendasi BPK RI tersebut meskipun ada ketentuan tenggat waktu paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ditetapkan. Situmeang berdalih bahwa tindaklanjut hasil temuan BPK RI tidak bisa serta merta hanya bicara soal pelunasan atau penyetoran total kerugian yang ditetapkan BPK RI. "Namun lebih kepada kooperatifan penyedia dalam menyikapi temuan dimaksud," kilah Situmeang. Situmeang berdalih bahwa peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK tidak mengatur secara spesifik dan tegas. "Kalau tindaklanjut dari rekomendasi BPK RI itu sudah dilakukan. Tindaklanjut yang dimaksud ialah adanya surat permohonan dari penyedia yang menyatakan bersedia dipotong pembayaran proyeknya untuk kemudian disetor ke kas daerah. Jadi bukan yang dipikir orang-orang selama ini. Bahwa tindak lanjut itu harus melunasi kerugian yang ditemukan. Karena, permohonan melalui surat atau upaya menyetorkan sebagian kerugian pun sudah merupakan bagian tindaklanjut rekomendasi," Situmeang berdalih. Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merilis temuan potensi atau dugaan kerugian Negara pada pemanfaatan Dana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) APBN Tahun Anggaran 2021. Dalam temuannya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor : 37.B/LHP/XVIII.MDN/04/2022 pertanggal 18 April 2022, BPK RI Provinsi Sumut menemukan indikasi kerugian negara setelah melakukan perhitungan kerugian proyek PHJD TA 2021. Selaras dengan temuan BPK RI Provinsi Sumut tersebut, berdasarkan hasil investigasi awak media terkait proyek PHJD paket I (pertama) yang dilaksanakan oleh CV. IT, dengan surat perjanjian Nomor : 1/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 dengan Pagu Rp5.879.735.114,97. BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaannya mendapati kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp331.536.839,30. Dalam dokumen tersebut yang didapatkan awak media, disebutkan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara PHO nomor : 1/BA-STHP/SP/PHJD/BM.III/PUPR/XII/2021 pertanggal 19 Desember 2021. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pekerjaan ini telah dibayar dengan uang muka 30% terakhir dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1835 tanggal 16 November 2021 senilai Rp. 1.763.920.534,00. Sedangkan untuk proyek peningkatan jalan Dana PHJD paket II (kedua), yang dikerjakan oleh CV. SJ sesuai surat perjanjian Nomor : 2/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021, dengan nilai proyek Rp12.664.231.999,96. BPK RI juga menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 353.125.925,20. Proyek pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan berita acara PHO Nomor : 2/BA.STHP/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2022 tanggal 18 Maret 2022. Pekerjaan ini telah dibayar dengan uang muka 30% terakhir melalui SP2D Nomor : 1848 tanggal 16 November 2021 senilai Rp 3.799.269.599,00. Sebagai informasi, baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merilis temuan kerugian Negara pada pemanfaatan Dana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) APBN Tahun Anggaran 2021.

Topik:

Humbahas