Dihadapan Komisi VI DPR, Pihak Meikarta Tunjukkan Bukti Surat Pencabutan Gugatan Rp56 Milyar ke Konsumennya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Februari 2023 17:53 WIB
Jakarta, MI- Pihak Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek apartemen Meikarta mencabut gugatan Rp56 miliar ke konsumen. Kabar atau bukti pencabutan gugatan tersebut disampaikan Ketut Budi Wijaya, selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan jajaran Komisi VI DPR RI, Senin (13/02/2023). "Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan, betul begitu kan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu," ucap Ketut. Ketut mengungkapkan, surat pencabutan gugatan tersebut dilaksanakan pada Senin pagi hari ini. "Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," terang Ketut. Merespons penjelasan Presdir PT Lippo Cikarang Tbk tersebut, salah satu Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade meminta Ketut menunjukkan surat pencabutan gugatan. Ketut pun menunjukkan foto surat yang berada di ponselnya. "Coba lihatkan kepada kami pak (suratnya). Bapak lihatkan, coba kamera zoom itu suratnya. Karena terus terang pak, salah satu penyebab kami panggil itu karena ada kedzaliman. Masa orang nuntut haknya bapak tuntut lagi, gitu loh," tegas Politikus Gerindra itu. Andre mengungkapkan, konsumen sudah membayar unit apartemen Meikarta sejak 2019. Seharusnya, kata Andre, serah terima unit harusnya pada 2019, namun hingga sekarang tak kunjung terjadi. "Masa orang sudah bayar 2017, harusnya 2019 dapat haknya (unit apartment), hanya nanyakan haknya dibawa ke pengadilan. Emangnya republik ini republik Lippo?" pungkasnya.  

Topik:

Meikarta
Berita Terkait