Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Ternodai Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP Kemenkeu
Aldiano Rifki
Diperbarui
23 Februari 2023 02:49 WIB
Jakarta, MI - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andre Vincent Wenas menilai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem ternodai kasus dugaan penganiayaan terhadap David anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023..
Menurut Andre, perilaku anak pejabat DJP itu sungguh tidak pantas karena telah menghakimi sang korban yang justru memicu untuk diungkapnya hal-hal janggal seperti yang banyak diunggah media akhir-akhir ini.
"Seperti bagaimana bisa seorang pegawai negeri sipil setingkat itu bisa mengongkosi anaknya untuk naik mobil mewah Rubicon dan moge (motor gede)?” tanya juru bicara bidang ekonomi itu dalam keterangannya, Kamis (23/2).
[caption id="attachment_524838" align="alignnone" width="710"] Mario Dandy Satrio (Foto: Ist)[/caption]
“Kan jadi runyam, persoalan menjadi meluas ke ranah lain. Padahal kita sebagai bangsa punya komitmen lain yang jauh lebih penting, yaitu pengentasan kemiskinan ekstrem,” tambahnya.
Andre pun menjelaskan, bahwa kemiskinan ekstrem mengacu pada pendapatan di bawah garis kemiskinan internasional USD 2,12 pada tahun 2022.
Kemiskinan ekstrem atau kemiskinan absolut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didefinisikan sebagai suatu kondisi tidak dapat memenuhi kebutuhan primer manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi.
Kemiskinan ekstrem tidak hanya bergantung pada pendapatan tetapi juga ketersediaan jasa. Masyarakat internasional menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030.
Menurut Andre, kasus penganiayaan tersebut menarik perhatian publik, lantaran kabarnya anak pejabat DJP ini kerap memamerkan kemewahan di media sosialnya, hingga berujung pada persoalan kelayakan harta kekayaan yang dimiliki seorang pejabat negara.
Yakni soal kepantasan dan dari mana diperolehnya. Sehingga aparat yang berwenang diminta untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Sampai di sini pihak berwenang mesti cepat tanggap, jangan tebang pilih, usut dan tuntaskan. Dan, setiap aparat dan pegawai negeri utamanya, juga termasuk keluarganya, tidak perlu show-off (pamer) kekayaan di media sosialnya. Gunakanlah media sosial itu untuk berbagi hal-hal yang baik dan bermanfaat,” pungkas Andre.
#Anak Pejabat DJP Kemenkeu
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
4 jam yang lalu
Hukum
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
13 jam yang lalu
Hukum
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
13 jam yang lalu
Hukum
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
13 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Garap Petinggi Bank Milik Taipan Robert Budi Hartono terkait TPPU Emas 109 Ton
15 jam yang lalu