Komisi VII DPR Sebut Depo Plumpang Sebelumnya Sudah Dinyatakan Kategori Bahaya Satu

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Maret 2023 20:10 WIB
Jakarta, MI- Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyebut bahwa Depo Plumpang sebelumnya telah dinyatakan kategori 'bahaya satu'. Bahkan, kata Sugeng, pihaknya sudah berulang kali meminta Pertamina dan Kementerian ESDM untuk mengaudit ulang seluruh fasilitas Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, terutama kilang minyak. “Kami Komisi VII DPR sudah berulang-ulang, bahkan dua tahun lalu khusus untuk depo Plumpang itu sudah kita nyatakan istilahnya bahaya satu sehingga harus dipindahkan,” beber Politikus NasDem itu kepada media, Senin (6/3/2023). Dijelaskannya, umur kilang atau tangki timbun di Plumpang tersebut dibangun sejak tahun 1970 an, jadi sudah masuk dalam kategori tua. Adanya perubahan iklim yang sangat ekstrem, membuat standar variable keamanan harus ditinjau ulang. Sehingga ketika Depo tersebut kembali mengalami kebakaran, tentu hal itu membuat Sugeng geram. Pasalnya sebelumnya, kebakaran juga pernah terjadi pada tahun 2009 silam. Sugeng memastikan, Komisi VII DPR akan memanggil Pertamina dalam rangka dimintai laporan secara komprehensif terkait peristiwa tersebut. “Akan kita panggil seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kilang ini, yang sudah tentu adalah Pertamina, untuk bertanggung jawab melebihi yang lain,” tegasnya. Diketahui, kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada Jumat (3/3) malam. Kebakaran diduga akibat kebocoran pipa. Berdasarkan data sementara yang diterima BPBD DKI, tercatat 17 korban tewas, 49 orang luka berat dan dua orang luka sedang. Para korban dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, di antaranya RSUD Koja, RS Tugu, RS Mulyasari, RS Pelabuhan dan RS Firdaus.

Topik:

Depo Plumpang
Berita Terkait